News and Education Versi penuh
Tangerang Raya

Pergantian Pejabat Hambat Realisasi Program Biopori di Kelurahan Cempaka Putih

Pergantian pejabat di Kelurahan Cempaka Putih disebut menjadi salah satu faktor penghambat realisasi program lubang resapan biopori. Transisi kepemimpinan menyebabkan terjadinya penyesuaian ulang kebijakan, koordinasi, serta prioritas program lingkungan.

Oleh Adm 07 Jul 2026 20:03 2 menit baca

HARIANRAKYAT.ID, TANGSEL– Realisasi program 1.100 lubang biopori di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, mengalami keterlambatan. Hingga awal Juli 2026, program pemberdayaan masyarakat yang menjadi bagian dari instruksi Wali Kota Tangerang Selatan itu belum dapat dijalankan akibat kendala administratif setelah pergantian sejumlah pejabat kelurahan.

Sekretaris Kelurahan Cempaka Putih, Cahyadipura, mengatakan bahwa wilayah Cempaka Putih belum memulai program biopori. Kondisi tersebut dipicu purnabaktinya lurah sebelumnya yang berdampak pada perubahan struktur Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selain lurah, jabatan bendahara kelurahan juga mengalami pergantian. Bendahara sebelumnya, Ibu Ijah, memasuki masa pensiun pada 1 Juli, menyusul pejabat KPA yang lebih dahulu purnabakti.
 

"Jujur, kami baru mengajukan spesimen (tanda tangan) KPA yang baru. Selain itu, usulan pergeseran anggaran juga baru diajukan karena kegiatan pemberdayaan belum dapat dilaksanakan. Kami memperkirakan program ini mulai berjalan pada Agustus," ujar Cahyadi, ditemui di kantornya, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Kelurahan Cempaka Putih mendapat alokasi 1.100 lubang biopori yang dibagi merata ke 11 RW, sehingga masing-masing memperoleh target 100 titik.

"Sebelum pekerjaan dimulai, kami akan menggelar sosialisasi bersama para ketua RW sekaligus menentukan lokasi pembuatan biopori," jelasnya.

Menurut Cahyadi, kendala utama adalah terbatasnya lahan terbuka. Banyak halaman rumah di kawasan perumahan telah ditutup semen atau dak beton. Baik itu di garasi maupun area parkir. Sehingga lokasi pembuatan biopori menjadi terbatas. Karena itu,  akan berkoordinasi dengan RT dan RW untuk mencari titik yang masih memiliki permukaan tanah.

"Kendala lainnya ialah biaya upah tenaga kerja. Berdasarkan standar yang berlaku, upah pengeboran satu lubang biopori sedalam satu meter sebesar Rp9.000. Nominal tersebut dinilai belum sebanding dengan tingkat kesulitan pekerjaan, terutama pada lokasi yang memiliki struktur tanah keras atau berbatu," keluhnya.

Meski demikian, Kelurahan Cempaka Putih tetap menargetkan pembangunan 1.100 lubang biopori selesai sebelum akhir tahun anggaran. Sambil menunggu proses administrasi rampung, pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan RT dan RW agar pelaksanaan program segera dimulai. (Cr01/din).

Topik terkait
biopori Cempaka Putih pergantian pejabat program lingkungan pengelolaan sampah resapan air banjir perkotaan kebijakan daerah PPSU Jakarta Pusat