HARIANRAKYAT.ID KOTA TANGSEL- Penghujung tahun 2024, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan musnahkan barang bukti 125 perkara berkekuatan hukum tetap. Sederet perkara yang paling dominan soal ribuan gram narkotika, baik jenis sabu maupun ganja.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, menyampaikan hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum inkrah dari pengadilan.
“Kami akan eksekusi tuntas baik perkara badan maupun barang buktinya,” ujar Apsari Dewi, Kamis (12/12/2024).
Dewi mengaku, kegiatan ini dilakukan secara reguler baik itu setiap minggu/bulan. Ini adalah terakhir dipenghujung tahun dalam melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
“Totalnya ada 124 perkara Pidum dan satu perkara Pidsus. Bila dirincikan, narkotika 83 perkara, alat kesehatan 14 perkara, penggelapan empat perkara. Kemudian, informasi dan penggelapan elektronik tiga perkara, pemalsuan uang saru perkara,” ucapnya.
Lalu, perkara pemerasan dan pengancaman satu perkara, pencurian 13 perkara, penganiayaan satu perkara. Ditambah lagi, penipuan dua perkara serta tindak pidana khusus terkait cukai satu perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan, sabu sebanyak 2.779, 7,603 gram, ganja dan sinte seberat 13.376,213 gram. Untuk sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan lainnya dibakar serta handphone dihancurkan menggunakan palu,” kata Dewi. (din).



