back to top
BerandaDaerahPengadilan Negeri Kota Kediri Bacakan Putusan Terdakwa Penipuan Proyek Pengadaan Lana Tol...

Pengadilan Negeri Kota Kediri Bacakan Putusan Terdakwa Penipuan Proyek Pengadaan Lana Tol Bandara Dhoho

HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI – Sidang kasus penipuan proyek pengadaan lahan Tol Bandara Dhoho Kediri, terdakwa Ganang Susanto memasuki tahapan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (21/8/2025).

Dalam putusan perkara tersebut terungkap, PT. SKA (Surya Kerta Agung) anak perusahaan PT. Gudang Garam Tbk mengalami kebocoran anggaran sebesar ratusan miliar rupiah akibat dari perbuatan terdakwa Ganang Susanto. Yakni, pengadaan lahan fiktif dan menaikkan harga lahan yang dibebaskannya.

Atas perbuatannya, terdakwa Ganang Susanto diganjar hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Karena perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP.

Ketua Majlis Hakim, Khairul dalam putusannya mengungkapkan, pengadaan jalan Tol menuju Bandara Dhoho Kediri, PT. Gudang Garam Tbk menunjuk anak perusahaannya, yakni PT. SKA untuk melaksanakan proyek pembebasan lahan berada di 7 desa.

Yakni, Bakalan Kecamatan Grogol, Jabon Kecamatan Banyakan, Ngablak Kecamatan. Banyakan, Banyakan Kecamatan, Banyakan, Maron Kecamatan Banyakan, Manyaran Kecamatan Banyakan, Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Proses pembebasan lahan mulai tahun 2019 – 2020.

Dalam pelaksanaan proyek, PT. SKA menugaskan Suwardi sebagai Ketua Tim Pembebasan Lahan. Kemudian, Suwardi menunjuk tiga orang secara lisan, yaitu Suratman, Satya Andi Lala dan Bonny Anggitayasa untuk membantu kegiatannya.

Dalam perjalanan waktu, Suratman bertemu dengan Slamet Rohadi. Kemudian diperkenalkan dengan terdakwa Ganang Susanto. Karena dianggap mampu dalam pembebasan lahan, terdakwa Ganang Susanto dimasukkan dalam tim lapangan pembebasan lahan.

Untuk memuluskan kegiatannya dalam pembebasan lahan mereka membentuk ‘wayang’ (pemilik lahan samaran). Hal ini dilakukan karena mereka mengaku untuk mendapatkan tanda tangan dari ahli waris yang sulit ditemui atau yang jauh. Akhirnya dibuatlah ahli waris atau pemilik lahan “wayang”

“Adapun pelaku sebagai “wayang” yang dihadirkan sebagai saksi yaitu, Ahmad Royani, Yaminah, Samsuri, Suparing, Nyoni, Putut Hermawan, Dini Yuliati,” ujar Majlis Hakim

Setelah para wayang terbentuk, terdakwa bersama tim pembebasan lahan menyusun dokumen-dokumen untuk dilakukan konversi kepemilikan tanah dari pemilik asli ke nama yang tidak berhak, sebagai bahan untuk transaksi jual beli hingga diterbitkan egal, seperti akta kuasa menjual dan perjanjian ikatan jual beli (PIJB). Kemudian menemui kepala desa atau perangkat desa untuk dikuatkan Letter C dan diterbitkannya SPPT.

Sehingga beberapa mantan perangkat dan kepala desa serta kepala desa yang masih aktif dihadirkan dipersidangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Para saksi yang dihadirkan sebagai berikut, Desa Bakalan saksi yang dihadirkan Sumaryayuk, Sugeng Widodo, Supriono, Dwi Nur Wahyuni.

Sedangkan saksi dari Desa Ngablak, yaitu Sukiman. Saksi dari Desa Maron, Agus Supijono, Wahyudi, Budi Sujatmiko dan Sony Nurcahyo Leksono. Dan saksi dari Desa Banyakan, Wahyuni, Ayres Adam Febrianto.

Berdasarkan total tabulasi pengajuan dana pembebasan lahan yang diproses mencapai Rp. 188.468.000.000. Kemudian dikurangi Rp. 29.954.000.000,- (total 52 lahan yang sudah berhasil terbeli PT SKA) dikurangi Rp. 4.758.500.000,- (total 5 lahan yang ditahan oleh kasir karena belum PIJB) dikurangi Rp. 259.500.000,- (transaksi belum terima PIJB dan hasil klarifikasi lahan sudah terjual) dikurangi Rp. 5.018.062.000,- (hasil pengambilan tim audit dari brangkas ruang kerja Suratman) dikurangi Rp. 14.944.243.200,- (hasil pengambilan tim audit dari Rekening BNI milik terdakwa Ganang) , sehingga diperoleh total kebocoran PT. SKA sejumlah Rp. 133.533.694.800,-

Dari hasil audit, terungkap terdakwa Ganang berhasil melakukan transaksi pembelian sebanyak 279 lahan . Namun, setelah di audit dan verifikasi menunjukkan berbagai masalah, antara lain: a. 47 lahan telah terjual dan ada 3 lahan yang luasnya berbeda dengan yang tercatat.

B. 131 lahan telah terbit Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) meskipun terdapat data yang diduga tidak sesuai. c. Terdapat 86 lahan yang tidak berhasil terbeli dan hanya memiliki voucher berkas palsu. d. 6 lahan yang pencairannya tertahan dan 4 lahan yang asal usul dana transaksinya tidak jelas.

“Atas perbuatan terdakwa Ganang, PT. SKA mengalami kebocoran mencapai lebih dari Rp 133 miliar,” papar Majlis Hakim

Dari pengakuan terdakwa, besaran anggaran kebocoran tersebut selain digunakan untuk keperluan pribadi juga digunakan pemberian fee dan anggaran keamanan, guna untuk memuluskan jalannya proses pembebasan lahan.

“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dipersiapkan terdakwa Ganang Susanto melanggar pasal 378 KUHP, dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Adapun yang meringankan bagi terdakwa, terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarga, sopan dipersidangan dan membuka tabir siapa saja yang terlibat dalam perkara ini,” tandas Ketua Majlis Hakim seraya menyebut seraya menyebut beberapa saksi akan diajukan dalam berkas perkara terpisah.

Usai pembacaan putusan Ketua Majils Hakim, Khairul memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Ganang sera penasehat hukum (PH) terdakwa untuk melakukan perlawanan atau banding.

Namun, JPU maupun terdakwa dan penasehat hukum menerima putusan tersebut.

Usai persidangan, Fino Bririan Arwindianto, penasehat hukum dari terdakwa mengungkapkan bahwa pihak mengikuti keinginan dari kliennya (terdakwa Ganang Susanto-red). “Kami mengikuti keinginan dari klien, kalau klien saya menerima putusan tersebut, saya juga menerimanya,” ujarnya.

Masih ditempat yang sama, Sigit Artantojati l, pihaknya mengaku tidak melakukan banding karena putusan tersebut sudah diatas 2/3 dari tuntutan JPU 4 tahun.

“Dalam tuntutan yang kita ajukan 4 tahun penjara sudah maksimal, susuai pasal yang kita dakwakan yakni pasal 378. Dan putusannya 3 tahun 4 bulan, itu sudah diatas 2/3 dari tuntutan,” ucapnya, seraya menyebut kalau pihaknya pelimpahan penyidik dari Polres terkait perkara tersebut. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News