back to top
BerandaDaerahPencurian Baut Rel Ancam Nyawa Ribuan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan...

Pencurian Baut Rel Ancam Nyawa Ribuan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Ini Kejahatan Serius

HARIANRAKYAT.ID, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengecam keras aksi pencurian baut penambat bantalan rel yang terjadi di wilayah Blitar. Aksi tersebut dinilai bukan sekadar pencurian aset, melainkan kejahatan serius yang secara langsung mengancam keselamatan perjalanan kereta api serta nyawa ribuan penumpang.

Kasus ini terungkap pada Rabu (7/1/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Kepala Regu (Karu) Jalan Rel B.2, Jaryanto, menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sanankulon bahwa warga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian baut penambat bantalan rel milik PT KAI. Terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kota Blitar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan hasil koordinasi antara Unit Pengamanan Katon B, Karu B.2, dan KUPT Jalan Rel 7.11 Blitar mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan di lebih dari satu lokasi.

“Awalnya ditemukan kehilangan 13 buah baut penambat di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan. Namun dari pengembangan penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik dengan total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel,” ujar Tohari.

Adapun lokasi pencurian yang diakui pelaku meliputi:

BH 537 KM 133+723, BH 536 KM 133+254, BH 532 KM 131+770, BH 524 KM 127+851 dan BH 522 KM 127+358

Akibat kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.133.700. Pelaku juga mengakui hasil curian dijual kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Tohari menegaskan bahwa baut penambat rel merupakan komponen vital yang berfungsi menjaga posisi dan kestabilan rel agar tetap sesuai standar keselamatan.

“Jika satu baut saja hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya bisa menyebabkan anjlokan kereta. Ini bukan soal nilai besi tua, tetapi menyangkut keselamatan manusia,” tegasnya.

KAI juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut memiliki ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di antaranya Pasal 179 dan Pasal 180, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa.

KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan jajaran Polsek Sanankulon atas kepedulian dan respons cepat dalam mengamankan pelaku serta menjaga aset negara. Selain itu, KAI terus meningkatkan patroli pengamanan terbuka dan tertutup di sepanjang jalur kereta api sebagai langkah preventif.

“Di lintas ini terdapat 34 perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal Dhoho/Panataran setiap hari, dengan volume penumpang mencapai 400–900 pelanggan KA jarak jauh dan 1.500–2.000 pelanggan KA lokal per hari. Keselamatan jalur adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” pungkas Tohari.

Sebagai penutup, KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kepada petugas stasiun terdekat, Contact Center 121, telepon (021) 121, email cs@kai.id, atau melalui media sosial @kai121.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News