back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat memperingati hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
BerandaTangerang RayaPemkot Tangsel Pastikan Hewan Kurban Aman Bebas Penyakit

Pemkot Tangsel Pastikan Hewan Kurban Aman Bebas Penyakit

HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL – Enam hari kedepan tiba waktunya Idul Adha 1445 H/2024. Maka untuk menjamin hewan kurban aman terbebas dari penyakit, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Tangsel melakukan berbagai persiapan.

Asisten Daerah II, Heru Agus Santoso saat melakukan pengecekan hewan kurban bersama DKP3 Tangsel, pada Selasa (11/06/2024).

“Menjelang Idul Adha, kita pastikan hewan-hewan yang masuk ke Tangsel harus sehat karena nantinya akan diperjualbelikan dan dikonsumsi,” ucapnya.

Hal ini penting untuk memastikan keseluruhan hewan kurban terbebas dari penyakit yang sering menjangkit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD)

Hal senada disampaikan Kepala Puskeswan DKP3 Tangsel, Pipit Surya Yuniar jika telah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah penyakit pada hewan kurban sejak tahun-tahun sebelumnya.

“Kami sudah melakukan vaksinasi terhadap hewan kurban yang mendapatkan suplai vaksin dari pusat. Pelaksanaan vaksinasi ini diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota dan kami terus mengontrol agar tidak ada kasus PMK dan LSD di Tangsel,” ujarnya.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit pada hewan kurban serta menjaga produk hewan tetap aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Untuk mengatur lalu lintas hewan dan produk hewan kurban, DKP3 Tangsel selalu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengawasan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan, dan Media Penyebar Penyakit Hewan.

Setiap hewan atau produk hewan yang akan masuk ke Tangsel harus melalui prosedur yang ketat. Dimana, pemohon wajib mengajukan permohonan pemasukan melalui aplikasi yang telah terintegrasi, yaitu lalulintas.isikhnas.com

“Permohonan ini bisa diajukan di tingkat provinsi untuk antar provinsi, atau di tingkat kabupaten/kota untuk dalam satu provinsi,” tambahnya.

Dalam mekanismenya, setelah permohonan disetujui, daerah asal hewan kurban seperti Jawa Timur atau Jawa Tengah akan mengeluarkan rekomendasi pengeluaran dan surat keterangan kesehatan hewan atau sertifikat veteriner.

DKP3 Tangsel mensyaratkan agar hewan yang akan masuk telah diuji bebas PMK atau telah divaksin PMK sesuai ketentuan.

DKP3 Tangsel juga memastikan bahwa semua persyaratan pemasukan dan sertifikat pengeluaran dari daerah asal hewan kurban sudah terintegrasi dengan baik.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar hewan kurban yang masuk ke wilayah Tangerang Selatan tetap aman dan sehat, sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Adha dengan tenang. (din).

BalasTeruskanTambahkan reaksi

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News