back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaDaerahPemkot Kediri Salurkan Bantuan Langsung Tunai Bagi Ribuan Buruh Rokok

Pemkot Kediri Salurkan Bantuan Langsung Tunai Bagi Ribuan Buruh Rokok

HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI- Penjabat (Pj) Walikota Kediri Zanariah melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan hari ke dua penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) buruh pabrik rokok di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Program ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Dalam tinjauannya PJ Walikota Kediri memberikan langsung kepada penerima BLT berlangsung di Kantor Kelurahan Semampir, Kamis (12/9/2024).

Pj Walikota Kediri Zanariah menyampaikan syukur Alhamdulillah pelaksanaan pembagian BLT berjalan lancar dan aman.

“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban para buruh dan membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari yang primer seperti sembako dan sebagainya,” ujarnya.

Dirinya berharap bantuan ini bisa mendongkrak UMKM, yang artinya setelah digelontorkan para penerima bisa langsung untuk membelanjakan Kepada UMKM.

“Kita berharap supaya berputar terus keuangannya dan memperkuat UMKM yang berada di Kota Kediri,” tambah ia.

Sementara itu Kepala Dinas Sosis Kota Kediri Paulus Luhur Budi menyampaikan, penerima BLT buruh pabrik rokok di Kota Kediri sebanyak 4657 orang.

“Kita bagi per gelombang, untuk buruh pabrik rokok PT. Gudang Garam di Kelurahan Semampir selama tiga hari mulai tanggal 11 sampai 13 September 2024. Untuk buruh pabrik rokok non Gudang Garam kita bagikan melalui Bank Jatim Cabang Terdekat” imbuhnya.

Setiap harinya 1300 orang buruh yang berikan, dan masing-masing buruh mendapatkan Rp 1 juta rupiah diberikan secara tunai.

BLT ini bersumber dari dana APBD khususnya dari DBH CHT. Untuk Gudang Garam total penerimaan ada 3911 orang. Untuk Non Gudang Garam total ada 746 orang. Total semuanya 4657 orang penerima.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 yang mengatur tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBH CHT.

“Tentu para penerima BLT harus memenuhi persyaratan seperti membawa KTP asli, fotokopi KTP, dan surat kuasa bermaterai jika diwakilkan. Pengambilan bantuan hanya dapat dilakukan oleh anggota keluarga terdaftar dengan membawa KTP dan KK,” ia merinci.

Rahma Sevi buruh PT. Gudang Garam asal Lirboyo, menyampaikan rasa syukurnya, “Saya sangat senang menerima bantuan ini. Ini sangat membantu untuk tambahan kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Penyaluran bantuan ini diharapkan berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi para buruh rokok di Kediri. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News