HARIANRAKYAT.ID, TANGSEL- Polres Tangsel mengungkap kasus asusila yang menimpa pada anak-anak. Terjadi di empat titik yang berbeda wilayah hukum Polres Tangsel.
Kapolres Tangsel AKBP D H Inkiriwang menjelaskan dalam periode satu bulan ini menaruh perhatian dalam kelompok rentan (anak-anak) yang memerlukan kehadiran negara. Mereka harus mendapatkan jaminan kepastian perlindungan. Serta mendapatkan hak sesuai aturan berlaku.
“Dari empat kelompok kasus sejak November 2023 hingga September 2024 yang terjadi Serpong Utara satu kali, dua kejadian di Pondok Aren dan satu kejadian Cisauk Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Selasa (17/9/2024).
Dari empat laporan, polisi menetapkan tiga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana asusila anak di bawah umur dan satu anak berkonflik dengan hukum (ABH).
“Pelaku penculikan di Jelupang Serpong Utara tersangka MB 49 tahun. Kedua terjadi di Pondok Pucung pelaku yang merupakan bapak sambung berinisial H (51) dan ketiga pelakunya ayah kandung berinisial SH (45) di wilayah Pondok Pucung Pondok Aren,” ujarnya.
Ketiganya digelandang oleh petugas sedangkan ABH saat ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolres merinci kronologis kejadian di Serpong Utara berawal saat korban bermain sepeda bersama dua temannya pada Minggu 8 September 2024 di Jalan Perumahan Jelupang Serut, kemudian tersangka sebagai ojek online datang untuk mengantarkan pulang.
“Setelah berjalan seratus meter TKP awal, tersangka menurunkan dua teman korban dengan alasan mengambil koper di perumahan dan akan membagikan uang Rp 20 ribu. Keduanya menunggu namun tak kunjung datang, hingga kedua teman korban melaporkan kepada orangtua,” tambah ia.
Pelaku menggunakan jaket ojek oline mengendarai Honda Beat Silver menjadi petunjuk jajaran Polres Tangsel.
Pada Senin 9 September 2024 pelaku mengantarkan koran yang menurunkannya di musala berjalan 200 meter dengan rumah tersangka. Tersangka memberikan uang kepada korban Rp 8000.
“Tersangka sempat mengajak keliling korban di sekitaran Cisauk Kabupaten Tangerang dan berhenti di kebon kosong. Korban menangis dan meminta pulang. Dalam kondisi itu pelaku mengancam korban dengan mencekik korban,” bebernya.
Sedangkan kasus asusila yang dilakukan oleh ayah sambung terjadi sejak 2014. Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah dilakukan empat kali. Korban kemudian melaporkan pelaku.
“Modusnya tersangka memberikan sejumlah uang agar korban tidak memberitahukan kepada orang lain,” ia merinci.
Sementara itu kasus asusila yang dilakukan ayah kandung terjadi pada 27 Agustus 2024 yang dilakukan SH (45). Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada anaknya sendiri saat korban sedang tidur di kamarnya.
Sedangkan ABH berinisial R (13) korbannya sebanyak 7 anak dengan modus tersangka menakut-nakuti korban jika menolak permintaan ABH dengan memberikan uang. Karena rasa takut, korban menuruti kemauan ABH dengan tindakan asusila.
Atas tindakan itu pasal yang disangkakan kepada aksi penculikan dan pencabulan yang dilakukan ojek online paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, sesuai dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah menjadi Undang-Undang.
Sedangkan pelaku ayah tiri diancam 15 tahun paling lama dan paling singkat 5 tahun penjara dengan denda paling Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 82 UU RI no 17 tentang tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah menjadi Undang-Undang.
Demikian tersangka ayah kandung SH diancam kurungan 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara denda Rp 5 miliar sesuai pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 Tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah menjadi Undang-Undang.
Demikian ancaman bagi ABH paling lama 15 tahun paling singkat 5 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar sesuai pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah menjadi Undang-Undang. (din).



