back to top
BerandaDaerahPelaku Pembunuhan Dijatuhi Pidana Mati di PN Kota Kediri

Pelaku Pembunuhan Dijatuhi Pidana Mati di PN Kota Kediri

HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Rohmat Tri Hartanto, terdakwa dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap UK. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (21/8/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairul, didampingi dua hakim anggota, Novi Nuradhayanty dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

Jaksa Ichwan Kabalmay, membacakan tuntutan, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Jasad korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi termutilasi di dalam sebuah koper.

“Sesuai surat dari pimpinan Kejaksaan Agung, kami menuntut pidana mati terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Ichwan dalam persidangan

Ia menambahkan, tuntutan tersebut diajukan berdasarkan sejumlah fakta memberatkan terdakwa, anatara lain perbuatan yang dinilai meresahkan masyarakat, dilakukan dengan cara yang kejam, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, serta adanya indikasi bahwa terdakwa menikmati hasil dari perbuatannya.

“Korban kehilangan nyawa, meninggalkan keluarga, dan terdakwa menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil milik korban. Tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan. Salah satu pengacara, Apriliawan Adi Wasisto, menilai bahwa pasal yang digunakan dalam tuntutan tidak tepat.

“Kami menghormati pendapat JPU, namun menurut kami pasal 340 tidak sesuai, karena perbuatan dilakukan secara spontan, bukan direncanakan,” ujarnya.

Apriliawan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya, karena masih ada beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan meringankan bagi kliennya.

Penasihat hukum lainnya, M. Rofian, turut mengkritisi tuntutan jaksa yang dinilainya tidak sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan.

“Fakta yang dijadikan dasar lebih merujuk pada BAP kepolisian. Misalnya, dalam BAP psikolog forensik menyebut korban masih hidup saat dimutilasi, padahal ahli forensik di persidangan menyatakan korban sudah meninggal. Ini menunjukkan adanya kekeliruan,” jelas Rofian.

Ia juga menyayangkan tuntutan mati yang tidak mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.

“Seharusnya sikap tersebut bisa menjadi faktor yang meringankan. Ini baru versi jaksa, kami akan sampaikan versi kami dalam pledoi,” pungkasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan Selasa (26/8/2025) dengan agenda pembacaan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News