OJK Bongkar Transaksi ADHI-ADCP, Dua Penilai Ikut Kena!
EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada dua emiten yang berada di bawah naungan Danantara, yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP). Keduanya dikenai denda masing-masing sebesar Rp450 juta terkait pelanggaran ketentuan transaksi afiliasi atas perjanjian Shareholder Loan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, ADHI dikenai denda Rp450 juta karena tidak melaksanakan prosedur transaksi afiliasi atas perjanjian Shareholder Loan antara ADHI dan ADCP. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 4 ayat (3) POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
Tak hanya perseroan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Toto Suharto selaku penilai. Ia dikenai denda sebesar Rp65 juta karena memberikan Pendapat Kewajaran setelah transaksi afiliasi berupa perjanjian Shareholder Loan tersebut terjadi pada 31 Januari 2025.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada ADCP. Emiten properti tersebut dikenai denda Rp450 juta karena tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi atas perjanjian pinjaman pemegang saham dengan ADHI.