WMUU Kena Denda Terbesar! OJK Juga Sanksi Kalbe dan EPMT
EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), dan PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT). Sanksi tersebut diberikan menyusul hasil pemeriksaan OJK terkait pelanggaran ketentuan transaksi material dan transaksi afiliasi di pasar modal.
Dalam pengumumannya, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp925 juta kepada WMUU karena perseroan tidak melaksanakan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Tak hanya WMUU, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada emiten farmasi PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dengan denda sebesar Rp200 juta.