Minibus Hantam Portal KA di Nganjuk, KAI Ingatkan Batas Ketinggian
Minibus jenis elf menabrak portal pembatas ketinggian di bawah jembatan kereta api (BH 298) di sisi selatan Stasiun Nganjuk pada Senin (3/8/2026) dini hari.
HARIANRAKYAT.ID, MADIUN – Minibus jenis elf menabrak portal pembatas ketinggian di bawah jembatan kereta api (BH 298). Lokasinya persis sisi selatan wilayah Stasiun Nganjuk pada Senin (3/8/2026) pukul 00.52 WIB.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kejadian itu tidak berdampak pada perjalanan kereta api. Namun, ia menegaskan bahwa setiap pengemudi memiliki tanggung jawab untuk mematuhi rambu lalu lintas dan memperhatikan dimensi kendaraan sebelum melintas di bawah jembatan kereta api.
"Syukurlah perjalanan kereta api tetap berjalan normal. Namun, insiden ini seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar tidak mengabaikan batas ketinggian kendaraan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama," ujar Tohari.
Menurutnya, portal pembatas ketinggian dipasang sebagai lapisan pengamanan awal untuk melindungi jembatan kereta api dari benturan kendaraan yang melebihi tinggi maksimum. Kerusakan pada jembatan akibat benturan dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan memerlukan pemeriksaan menyeluruh sebelum jalur dinyatakan aman.
Karena itu, KAI Daop 7 Madiun mengimbau para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang dan kendaraan berdimensi besar, agar selalu mengecek tinggi kendaraan sebelum berangkat, mematuhi seluruh rambu lalu lintas, serta tidak memaksakan melintas apabila dimensi kendaraan melebihi batas yang diperbolehkan.
KAI menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab operator, tetapi juga membutuhkan kepatuhan seluruh pengguna jalan. Disiplin terhadap aturan lalu lintas merupakan langkah sederhana yang dapat mencegah terjadinya kecelakaan maupun kerusakan infrastruktur vital.
"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Satu tindakan yang mengabaikan aturan dapat menimbulkan risiko besar bagi banyak orang. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan," tutup Tohari.
Meski tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api, insiden tersebut kembali menjadi perhatian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Pihaknya mengimbau seluruh pengguna jalan agar disiplin mematuhi batas ketinggian kendaraan.
Akibat benturan tersebut, portal pembatas ketinggian sementara harus dilepas untuk dilakukan penanganan. Petugas KAI segera melakukan pemeriksaan serta berkoordinasi dengan Resor Jalan Rel 7.4 Nganjuk dan Resor Jembatan 7.1 Madiun guna memastikan kondisi jembatan dan infrastruktur perkeretaapian tetap aman dilalui kereta api. (lik).