back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat memperingati hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
BerandaDaerahMenteri ATR Serahkan 348 Sertipikat Aset Pemkab Kediri

Menteri ATR Serahkan 348 Sertipikat Aset Pemkab Kediri

HARIANRAKYAT.ID-KABUPATEN KEDIRI, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, melanjutkan kunjungan kerja ke Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur, berlangsung di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (1/2/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Hadi turut penyerahan aset ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, BMN, dan tanah wakaf

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, melalui pensertipikatan ini diharapkan permasalahan tanah, sengketa, tumpang tindih semuanya bisa  diselesaikan.

“Saya mengapresiasi untuk pemerintah di Jawa Timur karena pensertipikatan paling tinggi di Indonesia, mulai dari wilayah Kediri, Malang, Lumajang, hingga Banyuwangi. Warganya lebih mendahulukan sertipikat wakaf untuk peribadatan dibanding rumah pribadi,” ujarnya.

Khusus tanah wakaf tempat ibadah apabila masih ada yang belum bersertifikat segera laporkan, gratis.

“Program sertifikasi tanah ini terus kita jalankan, trus kita kerjakan, karena memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat,” tambah ia.

Diantarnya adalah program yang jelas dilaksanakan hari ini adalah legalisasi aset pensertipikatan tanah baik itu milik masyarakat dan milik BMN/BMD.

Pada kesempatan tersebut, Hadi turut menyerahkan sebanyak 77 bidang tanah wakaf kepada kelompok masyarakat Nahdlatul Ulama (NU), 348 bidang aset sertipikat ke Pemkab Kediri, 38 aset BMN, Kemenhan  8 bidang, Kemen PUPR/BBWS 25 bidang, Kemen PUPR/PJN 2 bidang, serta 47 bidang sertipikat aset pemerintah provinsi.

Ketua PCNU Kabupaten Kediri Gus Ma’mun mengatakan, hari ini menerima langsung dari bapak  Menteri ATR/BPN sebanyak 77 bidang, ada beberapa seperti, tempat ibadah, perkantoran dari masing-masing tingkatan dari Nahdlatul Ulama. 

“Kita ingin semua yang aset yang kita miliki ini sudah memiliki sertipikat, agar nanti tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tambah ia.

Selama proses pengurusan sertipikat ke BPN tidak ada kendala, karena kalau ada tanah wakaf yang berasal dari mbah atau kakeknya yang dulu masih bisa dimusyawarahkan dan kuncinya harus ikhlas. 

“Proses untuk sertipikat sendiri ada madrasah yang dibawa naungan seperti masjid, pondok pesantren dan ada beberapa kantor di lingkungan NU juga,” tutupnya. (lik).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News