HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kediri menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia berinisial LMK.
Humas Kantor Imigrasi Kediri, Pandapotan B.P.H., menjelaskan LMK terbukti memberikan informasi tidak benar saat mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui Visa on Arrival (VoA).
“Dengan pendeportasian LMK ini, Kanim Kediri menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Kediri,” jelas Pandapotan, Senin (23/6/2025).
Kasus ini bermula pada Rabu, 4 Juni 2025, saat LMK datang ke Kanim Kediri untuk memperpanjang izin tinggalnya. Ia sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, pada 10 Mei 2025 dengan menggunakan VoA yang berlaku selama 30 hari hingga 8 Juni 2025.
Namun, saat proses pemeriksaan dokumen dan wawancara, petugas menemukan kejanggalan dalam informasi tempat tinggal LMK. Ia mengaku tinggal di sebuah hotel di wilayah Jombang, namun setelah dilakukan pengecekan lapangan, pihak hotel menyatakan bahwa LMK tidak pernah menginap atau terdaftar sebagai tamu.
Berbekal informasi tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Kediri melakukan penjemputan terhadap LMK di sebuah rumah di Jombang dan membawanya ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, LMK dinyatakan melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal,” kata Pandapotan.
LMK resmi ditahan di ruang detensi Kanim Kediri sejak 10 Juni 2025. Setelah semua proses administrasi selesai, LMK akhirnya dideportasi pada Sabtu, 21 Juni 2025. Ia dikawal petugas hingga ke Bandara Soekarno-Hatta dan diberangkatkan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Jakarta–Abu Dhabi–Vienna.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, tetapi juga melalui verifikasi administratif yang ketat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan keberadaan atau aktivitas mencurigakan WNA di wilayahnya. Kami juga mengingatkan WNA agar memberikan keterangan yang jujur dan benar saat mengurus izin tinggal,” ujar Frizky.
Terhadap LMK dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta masuk dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-Undang Keimigrasian. (lik).



