HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL-Natali Mantei (35), warga Depok, Jawa Barat, ini akhirnya bernafas lega. Setelah mendapat pengampunan hukum (restorative justice) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, pada Senin (26/6/2023),
Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina, menerangkan pelaku telah memenuhi syarat diberikannya Restorative Justice.
“Pada dasarnya secara syarat Restorative Justice nya terpenuhi. Dan ini RJ tanpa syarat, bahwa korban memaafkan tanpa embel-embel seperti korban minta ganti rugi itu yang dibilang tanpa syarat,” terang Kajari Tangsel, Silpia Rosalina, di Kantor Kejaksaan Negeri Tangsel.
Diketahui, Natali adalah seorang asisten rumah tangga (ART), keluarga berkebangsaan Belanda yang merupakan pelatih klub sepakbola Dewa United.
“Ini dia ART orang barat, suami istri dia dipercaya untuk mengelola keuangan. Saking dipercaya, dia punya kebutuhan kebutuhan lagi hamil dan itulah timbul niat dia nguasai uang yang dikelola oleh tersangka ini. Akhirnya dia mencuri dan menggunakan untuk keperluan pribadinya,” terang Silpia.
Dengan dilakukannya RJ tersebut, pada dasarnya korban sudah memaafkan pelaku yang sedang mengandung. Meski nilai uang yang dicuri secara akumulasi mencapai ratusan juta rupiah.
Uang yang dicurinya itu dibelinya barang barang kebutuhan yang lainnya dan barang barang itu sudah dikembalikan ke korban dan korban sudah menerimanya. Untuk nilainya kalau dihitung terakumulasi ya dia nyurinya sedikit sedikit 500 ribu, 1 juta terakumulasi karena dia ART kurang lebih hampir satu tahun lebih hampir 100 juta hampir tiap hari,” katanya. (din)
BalasTeruskan |