HARIANRAKYAT.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang secara resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Tangerang, Selasa (15/07/2025).
Pemkot Tangerang menetapkan proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp5,425 triliun , PAD sebesar Rp3,071 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp2,354 triliun. Kemudian, Belanja Daerah sebesar Rp5,874 triliun, Defisit sebesar Rp448,68 miliar, ditutupi melalui pembiayaan daerah.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Andri Permana dalam laporannya menuturkan, berdasarkan laporan Badan anggaran memberikan 11 catatan, diantaranya mendorong Pemkot Tangerang meningkatkan pendapatan daerah.
Pertama, rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.
“Disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi terkini daerah, dinamika aspirasi maayarakat serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Andri.
Kedua kata Andri, guna memastikan sumber pendanaan belanja daerah pada perubahan anggaran APBD perubahan 2025 dengan rentang sisa waktu tahun anggaran Pemkot Tangerang harus mencermati, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak retribusi daerah. “Melakukan langkah tepat dan terukur, mengerahkan dan mengoptimalkan segenap potensi sumber daya yang dimiliki demi pencapaian target pendapatan daerah,” ujarnya.
Lanjut Andri, dalam melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi bagi hasil pajak provinsi berupa opsen PKB, BBNKB harus dilakukan pendataan ulang.
“Pendataan STNK jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki warga dengan Kota Tangerang dan non Kota Tangerang yang berdomisili di Kota Tangerang,” ujarnya.
Lalu catatan keempat, terkait STNK non Samsat Kota Tangerang yang dimiliki warga berdomisili di Kota Tangerang.
“Agar Pemerintah melakukan langkah persuasif agar warga tersebut merubah menjadi status KTP Kota Tangerang dan merubah STNK kendaraan wilayah administrasi Kota Tangerang,” pungkasnya



