HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI-Dalam rangka pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2024, KPU Kota Kediri mengumumkan dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri. Acara digelar di kantor KPU Kota Kediri, Jumat (30/8/2024).
Ketua komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri Reza Cristian menyampaikan, pendaftaran pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 digelar pada 27 hingga 29 Agustus 2024 ditutup pada pukul 23.59 WIB hanya ada dua Paslon.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas pendaftaran maka kedua Paslon dinyatakan lengkap dan diterima,” ucapnya.
Adapun nama calon Walikota dan calon Wakil Walikota yang pertama yaitu Vinanda Prameswati dan calon Wakil Walikota KH. Khowimuddin Thoha Yang diusulkan oleh gabungan partai politik dengan menggunakan perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2024.
Partai Politik (Parpol) yang mengusulkan yaitu Partai hati nurani rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakkan Indonesia Raya (Gelora), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Demokrat.
Paslon Walikota Feri Silviana Feronica, dan Calon Wakil Walikota Regina Nadya Suwono yang diusulkan Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Divisi Teknis Adib Zaimatu Sofi, menyampaikan, salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para calon kepala daerah adalah menjalani pemeriksaan kesehatan.
“KPU Kota Kediri mendaftarkan dua calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri ke RSUD DR. Soetomo Surabaya melalui online untuk mendapatkan nomor urut,” ujanya.
Pemeriksaan kesehatan dimulai 31 Agustus sampai 1 September bertempat di rumah sakit Dr. Soetomo Surabaya.
“Selanjutnya kita akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon itu hari ini 30 Agustus sampai 4 September 2024,” tambah ia.
Jadwal pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada 5-6 September 2024. Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan atau pasangan calon perseorangan, tidak ada. (lik).



