HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL-Peran media massa menjadi begitu penting dalam sukses tidaknya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Media massa sebagai penyaring informasi yang muncul ditengah masyarakat lewat gempuran media sosial.
Ketu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel M Taufik MZ mengatakan pelaksanaan Pilkada tidak terlepas dari peran media yang memiliki kontrol. Media sebagai pendistibusi informasi yang dihasilkan oleh KPU kepada masyarakat. Tentu dengan independensi dan berimbangan dalam menyampaikan berita dapat diterima oleh masyarakat luas.
“Maka dengan momen media gaterhing Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel dengan tajuk Diskusi Dan Kolaborasi Media Dalam Mewujudkan Pilkada Tangsel yang Berintergitas dapat terwujud berkat kolaborasi,” pesannya dalam Media Gathering yang digelar oleh KPU Tangsel di Resto Lubana Sengkol, Setu Kota Tangsel, Kamis (31/10/2024) sore.
Hal itu juga diungkapkan oleh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten Hazairin Rowiyan bahwa media massa sebagai penyaring berita dari maraknya media sosial. Karena media massa melalui penyaringan informasi melewati meja redaksi yang berfungsi sebagai editor. Sementara berita yang didapat dari masyarakat berupa informasi tanpa melalui penyaringan secara ketat.
“Maka dalam penayangan berita, media juga harus berimbang antar pasangan calon. Jangan berat sebelah dan media jangan menjadi timses paslon,” ujarnya.
Yang kemudian belakangan ini dari jumlah aduan masuk ke KPID meningkat sejak lima tahun terkahir. Berbeda pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Artinya ada hal positif yang dapat disimpulkan soal melek masyarakat terhadap posisi media massa dan media sosial.
“Selama pemilu dan pilkada jumlah aduan masyarakat di Banten meningkat drastis sejak 2020-2024 berupa kampanye iklan di media. Menandakan kepedulian masyarakat sangat tinggi terhadap lembaga penyiaran,” tambah ia.
Maka diharapkan peran media massa dan televisi serta radio dalam kuruan waktu 14 hari sejak 10-23 November adalah waktu untuk penayangan pasangan calon dari KPU. Di luar dari KPU pihak media harus menolak. Harena berdasarkan PKPU 13/tahun 2024 aturannya demikian.
“Materi diberikan oleh KPU yang berasal dari masing-masing pasangan calon. Dan tidak diperkenankan pasa timses memasang sendiri tanpa sepengetahuan dari KPU,” jelasnya.
Demikian diungkapkan oleh mantan KPU Banten Eka Sastya Laksmana bahwa media menjadi sarana penting dalam kampanye pilkada. Keputusan PKPU 13/2024 nomor 1363 tahun 2024 memberikan kemudahan.
“Rambu-rambu tertuang dalam PKPU tersebut, termasuk durasi penayangan, ukuran dan lain sebagainya,” jelasnya.
Dirinya menyampaikan jika ada iklan kampanye di luar jadwal atau sebelum 10 November maka ancamannya pidana yang akan dilaporkan kepada Bawaslu. “Bakal dipanggil antara yang memasang oleh Bawaslu. Maka harus berhati-hati jangan sampai dilanggar,” tegasnya. (din).



