HARIANRAKYAT.ID,KOTA KEDIRI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri membuka rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri hasil Pemilu Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi menjelaskan secara serentak se Indonesia terkait dengan surat rekapitulasi permohonan perselisihan hasil Pemilu dari MK yang sudah diserahkan ke KPU RI pada 29 April 2024.
“Sesuai dengan PKPU 6 tahun 2024 terkait dengan penetapan pasangan calon terpilih, kemudian penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRD Kota Kediri hasil Pemilu maksimal 3 hari, setelah KPU menerima salinan atau surat dari MK,” ujarnya kamis (2/5/2024).
Perolehan kursi partai yang tertinggi dari PAN sebanyak 5 kursi, Golkar 5 kursi, Nasdem 4 kursi, Gerindra 4 kursi, PDIP 3 kursi, PKB 3 kursi kemudian 2 kursi masing masing dari partai Demokrat & PKS.
Lalu untuk calon terpilih anggota DPRD Kota Kediri Dapil Kota Kediri 1 sebanyak 9 kursi, Dapil 2 Kota Kediri 9 kursi dan Dapil 3 Kota Kediri sebanyak 12 kursi.
Penetapan yang bertempat di Golden Resto dihadiri langsung dari masing-masing partai politik, dengan demikian, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Kediri akan menjadi langkah penting dalam proses demokrasi dalam pemilihan Pilkada Kota Kediri. (lik).
BalasTeruskanTambahkan reaksi |