News and Education Versi penuh
Tangerang Raya

Kongkalikong KUR Bank BUMN, Mantri & Calo Digelandang Kejari Tangsel

\nDua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN gelandang Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Keduanya langsung di...

Oleh Redaksi 11 Oct 2024 16:02 2 menit baca
\n

Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN gelandang Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Keduanya langsung di bawa ke  Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang dan Lembaga Pemasyarakat Perempuan Kelas IIA Tangerang untuk 20 hari kedepan, pada Jumat (11/10/2024).

\n\n\n\n

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel Apsari Dewi menjelaskan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan YSK (29) selaku Mantri atau sales pada satu Bank BUMN dan DW (35) selaku pihak ketiga (Calo). Kedua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR pada salah satu Bank BUMN di Tangsel yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 milyar.

\n\n\n\n

“Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YSK di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang dan tersangka DW di Lembaga Pemasyarakat Perempuan Kelas IIA Tangerang untuk 20 hari kedepan,” ujar Kajari Tangsel dikantornya Jalan Promoter 2 Lengkong Gundang Timur, Serpong Kota Tangsel.

\n\n\n\n

Lanjut Apsari modus yang gunakan para tersangka, DW bertugas mecari data nasabah yang akan diajukan sebagai debitur dalam pengajuan KUR dengan melengkapi persyaratannya. Misalnya membuat agar seolah-olah memiliki usaha. Sedangkan tersangka YSK selaku Mantri yang bertugas melakukan survey dan memberikan persetujuan terhadap nasabah yang diajukan DW.

\n\n\n\n

“Padahal YSK mengetahui bahwa syarat untuk diberikan KUR tidak terpenuhi kemudian uang pencairan KUR tersebut sebagian diberikan kepada nasabah dan sebagian lagi dipergunakan para tersangka tanpa sepengatahuan debitur. Selain itu terdapat beberapa debitur uang pelunasan/angsurannya tidak dibayarkan/ disetorkan melainkan digunakan untuk kepentingan para tersangka,” jelasnya.

\n\n\n\n

Perbuatan dilakukan kedunya berlangsung sejak 2022 hingga 2023 dengan jumlah nasabah sebanyak 45 orang. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

\n\n\n\n

“Serta Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ia merinci.

\n\n\n\n

Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya. “Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi dan ahli, termasuk saksi internal bank dan nasabah,” bebernya.

\n\n\n\n

Pihaknya kembali mengaskan tidak menutup kemungkinan nanti dalam penyidikan akan ada tersangka lain dalam perkara ini, termasuk aliran dana kemana saja masih dalam pengembangan penyidik. (din).

\n
Topik terkait
Kejari Tangsel Kajari Tangsel Apsari Dewi KUR Bank BUMN Dua Tersangka Lapas Tangerang