Komisi Pengkajian dan Penelitian Bahas Karakteristik Aliran Sesat
MUI-Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kota Tangsel menggelar “Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengkajian dan Penelitian Aliran Sesat. Berlangsung di Aula Gedung Pelayanan Keagamaan K...
Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kota Tangsel menggelar “Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengkajian dan Penelitian Aliran Sesat. Berlangsung di Aula Gedung Pelayanan Keagamaan Kota Tangsel, Jalan Siliwangi no 2 Pamulang Kota Tangsel,  Rabu (30/9) yang dihadiri 40 peserta dari berbagai perwakilan di tujuh kecamatan.
\nHadir Ketua Umum MUI Kota Tangsel KH Saidih, Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel Wawang Kusdaya, para ketua komisi dan bidang di MUI Kota Tangsel, para narasumber dan para peserta.
\n\"Mudah-mudahan Tangsel jadi terang benderang. Jangan belajar aliran sesat yang ujung-ujungnya makin sesat. Bahwa agama itu adalah kesetiaan. Setia sama siapa?, yaitu kepada Allah SWT, setia pada Rasul, setiap pada kitab dan setiap kepada pemimpin dan setia pada umatnya. Insya Allah kita jauh dari sesat. Tentunya MUI menjadi lampu di tengah masyarakat,†ucapnya.
\nDemikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak bahwa, tidak dapat dipungkiri persoalan aliran sesat tidak akan pernah sirna. Selalu muncul, silih berganti. Berbicara aliran sesat sebetulnya masuk pada lapisan seluruh agama yang ada di Indonesia. Jadi bukan saja Islam, tapi agama lain juga mengalami hal yang sama. Oleh sebab itu, acara ini perlu mendapat apresiasi setinggi-tingginya karena membicarakan hal yang sangat krusial untuk diperbincangkan dan dikaji lebih mendalam.
\n“Kami sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada MUI. Pertama aliran sesat di Indonesia terus bermunculan tidak ada hentinya. Makanya kita harus mewaspadai. Intinya aliran sesat,  setiap doktrin keagamaan yang bertentangan dengan kesepakatan sebuah agama. Sehingga selalu bertolak belakang,†jelas Rojak.
\n“Tapi muncul aliran sesat berlatar belakang karena faktor ekonomi, sosial budaya dan lain-lain sebagainya. Kami di pemerintahan ada Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang dipimpin Kajari. Setiap tiga bulan sekali melakukan evaluasi. Maka jika ada indikasi melenceng, sekalipun baru muncul akan didalami,†tandasnya.
\nKepala Kesbangpol Kota Tangsel Wawang Kusdaya menyampaikan harapan, mudah-mudahan mampu menghasilkan menfaat bagi masyarakat. Oleh sebab itu, sari dari pembahasan ini oleh para peserta dapat disosialisasikan secara luas. Serta kajian ini dapat mendeteksi dini pada aliran sesat. “Sehingga target dari kajian ini dapat menjaga kondusifitas baik antar agama dan seagama. Alhamdulillah kondusifitas di Tangsel selalu tetap terjaga,†tambahnya.
\nAdapun disuksi dimoderator oleh Hasani Ahmad dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kota Tangsel Suhada sekaligus sebagai narasumber menyampaikan muncul aliran sesat di Indonesia bertujuan untuk menghancurkan akidah umat Islam. Kemudian ada upaya untuk mencari popularitas bagi para pendiri aliran sesat.
\n  “Serta kurangnya keimanan dan ilmu agama Islam yang akhirnya berakibat pada penafsiran Al Quran dan hadist yang salah. Serta frustasi yang dirasakan umat akibat kondisi keterpurukan ekonomi dan sebagainya,†ujarnya.
\n“Lalu siapa yang memiliki otoritas penilaian sesat. Yaitu ulama yang bergabung di MUI tepatnya di Komisi Fatwa MUI Pusat. Jika terjadi di daerah terdapat aliran sesat, lalu sudah meminta kepada MUI Pusat soal fatwa dan kemudian ada tarik ulur, maka MUI tingkat daerah boleh mengeluarkan fatwa,†jelas ia.
\nAdapun kriteria aliran sesat, meliputi ingkar salah satu dari rukun iman dan rukun Islam. Meyakini dan mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil Al Quran dan Sunnah. Meyakini turunnya wahyu sesuadah Al Quran. Mengingkari autentisitas dan kebenaran isi Al Quran dan melakukan penafsiran al Quran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam, menghina para Nabi dan Rasul, mengubah pokok ibadah yang ditetapkan seperti salat wajib tidak lima waktu, dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i karena bukan kelompoknya. (red).