HARIANRAKYAT.ID, BOGOR — Kebijakan larangan bagi aparatur wilayah untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Bogor mendapat respons positif dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara.
Ia menjelaskan, melalui surat edaran tersebut, seluruh aparatur pemerintah mulai dari tingkat dinas, kecamatan, hingga desa dilarang mengajukan permintaan THR kepada pihak swasta. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga integritas aparatur sekaligus mencegah praktik pungutan liar menjelang Idulfitri.
“Bupati sudah mengeluarkan surat edaran yang jelas, tidak boleh ada pungutan liar ataupun permintaan THR,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Sastra menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bogor mendukung penuh kebijakan tersebut agar dunia usaha tidak terbebani oleh permintaan yang tidak semestinya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi oknum di tingkat desa yang masih membuat surat permohonan bantuan kepada perusahaan. Jika hal tersebut terjadi, ia meminta agar surat tersebut segera ditarik untuk menghindari polemik.
“Kalau sudah terlanjur ada surat, apalagi menggunakan kop desa, sebaiknya segera ditarik,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan pembinaan kepada aparatur desa, terutama bagi yang belum memahami aturan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, langkah ini penting guna menciptakan situasi yang kondusif, aman, dan tertib menjelang perayaan Idulfitri.
“Semua ini demi menjaga kenyamanan bersama saat menyambut Hari Raya Idulfitri,” tutupnya. (*).



