back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaNasionalKetika Sekolah Gagal Menjadi Tempat Aman: Tragedi Bullying dan Kewajiban Moral Kita...

Ketika Sekolah Gagal Menjadi Tempat Aman: Tragedi Bullying dan Kewajiban Moral Kita Melindungi Anak

Oleh : Diana Mutiah

Setiap pagi, ketika lonceng sekolah berdentang dan pagar perlahan dibuka, kita membayangkan ratusan anak melangkah masuk dengan hati yang riang. Mereka datang membawa harapan sederhana: belajar, bermain, dan tumbuh. Namun kenyataan tidak selalu seindah bayangan. Di balik seragam rapi dan senyum yang tampak biasa-biasa saja, banyak anak memendam cemas yang tidak mereka ucapkan. Ada yang takut bertemu teman sekelasnya sendiri, ada yang memohon dalam hati agar hari itu berlalu tanpa insiden, dan ada yang berharap agar tidak ada lagi tawa yang menyakitkan. Di negeri ini, sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman justru mulai menjadi ruang yang diwaspadai.

Bullying bukan isu kecil. Ia bukan kenakalan yang bisa dianggap “bumbu masa sekolah”, bukan pula sekadar konflik ringan antar siswa. Bullying adalah bentuk kekerasan yang meninggalkan luka panjang, dan Indonesia sedang berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Data UNICEF (2021) menunjukkan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat perundungan tertinggi di Asia Tenggara. KPAI bahkan mencatat bahwa sepanjang 2018–2023, kasus bullying yang dilaporkan meningkat lebih dari 30 persen, dan tren ini konsisten hampir di semua wilayah.

Di Jawa Barat, misalnya, Dinas Pendidikan provinsi tersebut melaporkan bahwa kasus perundungan di sekolah meningkat signifikan setelah pandemi. Pada 2022, tercatat lebih dari 300 kasus dilaporkan ke dinas maupun ke kanal aduan sekolah, namun angka ini diyakini hanya “puncak gunung es”. Banyak kasus yang tidak pernah mencuat ke publik karena korban takut, guru tidak peka, atau sekolah memilih meredam demi menjaga citra. Di Jawa Timur, Lembaga Perlindungan Anak setempat juga melaporkan tren yang serupa. Tahun 2023 tercatat sedikitnya 178 kasus kekerasan antarsiswa yang masuk dalam kategori perundungan baik fisik, verbal, maupun sosial. Yogyakarta, yang sering mendapat julukan kota pendidikan, juga tidak terlepas. Tahun lalu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY mencatat lebih dari 90 laporan perundungan di sekolah, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tiga tahun sebelumnya.

Di Sumatera Utara, laporan dari P2TP2A menunjukkan kecenderungan serupa dengan banyak siswa SMP dan SMA menjadi korban pengucilan sosial dan intimidasi. Di Nusa Tenggara Barat, kasus bullying yang berujung pada kekerasan fisik meningkat pascapandemi; bahkan pada 2023 muncul kasus viral siswa yang disiksa teman-temannya hingga mengalami trauma berat. Di Sulawesi Selatan, pengaduan terkait perundungan di sekolah meningkat 40 persen pada periode 2021–2023 berdasarkan laporan Dinas Perlindungan Anak Makassar. Papua dan Papua Barat, yang kerap menghadapi tantangan sosial lainnya, juga melaporkan kasus bullying yang cukup signifikan, terutama dalam bentuk pengucilan berbasis suku atau fisik yang berbeda.

Melihat gambaran nasional ini, jelas bahwa bullying bukan hanya persoalan individu; ia adalah persoalan struktural. Ia tumbuh dalam sistem yang membiarkan kekerasan berjalan, bahkan ketika kita tahu bahwa anak-anak tidak memiliki kemampuan untuk melindungi diri mereka sendiri. Mereka hanya mampu berharap bahwa orang dewasa di sekeliling mereka menjadi benteng, bukan justru menjadi penonton pasif.

Salah satu akar persoalan terletak pada bagaimana sekolah memandang persoalan tersebut dengan tidak serius. Banyak sekolah masih melihat bullying sebagai masalah kecil, kasus personal antara satu siswa dan siswa lain, bukan fenomena yang lahir dari iklim sekolah yang bermasalah. Padahal penelitian dari National School Climate Center menyebutkan bahwa iklim sekolah yang positif dapat mengurangi risiko bullying hingga 50 persen. Artinya, ketika bullying terjadi secara berulang, itu bukan semata kesalahan pelaku, tetapi juga tanda bahwa ada sesuatu yang salah dengan atmosfir / Iklim sosial di sekolah tersebut.

Guru sebenarnya memegang peran kunci, tetapi sayangnya tidak semua dibekali pengetahuan yang memadai. Sebuah penelitian dari Universitas Indonesia tahun 2020 menunjukkan bahwa hanya sekitar 38 persen guru memiliki keterampilan untuk mengenali tanda-tanda bullying. Ironis, mengingat guru adalah orang dewasa yang paling sering berinteraksi dengan siswa. Dalam banyak kasus, korban justru menunjukkan sinyal melalui perilaku: menjadi pendiam, menarik diri dari kelompok, sering sakit, kehilangan motivasi belajar, atau tampak murung tanpa alasan jelas. Namun karena beban guru yang berat dan kurangnya pelatihan, sinyal-sinyal ini sering terlewat begitu saja.

Selain faktor sekolah, keluarga juga memegang peran penting. Banyak orang tua yang tidak menyadari bahwa perilaku anak di rumah dapat menjadi cerminan bagaimana mereka memperlakukan atau diperlakukan oleh teman-teman di sekolah. Penelitian Yayasan Sejiwa (2021) menunjukkan bahwa hanya 27 persen orang tua mengetahui bahwa anak mereka pernah mengalami perundungan. Sementara 42 persen tidak menyadari bahwa anak mereka pernah melakukan perundungan terhadap temannya. Hal ini menunjukkan adanya celah besar dalam komunikasi keluarga.

Di sisi lain, perkembangan teknologi membuka pintu baru bagi perundungan digital atau cyberbullying. Dengan 212 juta pengguna internet di Indonesia, dan lebih dari 75 persen remaja aktif di media sosial, tekanan sosial menjadi semakin besar. Ruang digital membuka peluang bagi perundungan yang tidak mengenal batas waktu dan ruang. Sekali foto atau video diposting, penyebarannya nyaris tidak terkendali. Seorang anak yang diejek di sekolah mungkin mampu menghindar ketika sampai di rumah, tetapi seorang anak yang menjadi korban cyberbullying harus menghadapi tekanan itu 24 jam sehari.

Dampak bullying, baik fisik maupun psikologis, telah diteliti dengan sangat serius oleh banyak lembaga. American Psychological Association menyebut bullying sebagai “trauma masa kecil yang paling merusak perkembangan diri”. Anak korban bullying yang terus-terusan mengalami tekanan berisiko lebih tinggi mengalami depresi, kecemasan kronis, bahkan PTSD. Dalam jangka panjang, mereka bisa tumbuh menjadi dewasa yang sulit mempercayai orang lain, memiliki self-esteem rendah, dan cenderung menghindari interaksi sosial. Sebaliknya, bagi pelaku bullying, penelitian Cambridge University menunjukkan bahwa mereka lebih rentan terlibat dalam tindakan kriminal pada usia dewasa, serta cenderung memiliki masalah dalam pengelolaan emosi dan empati.

Semua ini menggambarkan betapa bullying bukan sekadar masalah disiplin siswa. Ia adalah ancaman terhadap perkembangan psikologis generasi muda. Ia melemahkan kualitas sumber daya manusia yang sedang kita bangun. Dan yang lebih menyedihkan, ia merampas hak anak untuk merasa aman—hak paling dasar yang seharusnya dijamin di manapun mereka berada.

Sayangnya, respons sekolah terhadap kasus bullying masih sering reaktif dan tidak sistematis. Ada sekolah yang memilih menutupi kasus agar citra lembaga tetap terlihat baik. Ada pula yang menyelesaikan kasus dengan cara kekeluargaan tanpa pemahaman tentang prinsip perlindungan anak. Beberapa bahkan menyalahkan korban dengan alasan “kurang bergaul” atau “kurang tegas”. Ketika ini terjadi, sekolah tidak hanya gagal mencegah kekerasan—sekolah justru menjadi bagian dari kekerasan itu sendiri.

Dalam konteks yang lebih luas, negara sebenarnya sudah memiliki payung hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan berbagai regulasi turunan. Namun implementasi di lapangan tidak selalu sejalan dengan idealisme aturan yang tertulis. Banyak sekolah belum memiliki SOP anti-bullying yang lengkap. Banyak daerah kekurangan konselor sekolah yang berkompeten. Pelatihan guru terkait kesehatan mental siswa masih sangat minim dan tidak merata.

Kita membutuhkan terobosan lebih besar. Bullying tidak akan selesai hanya dengan poster motivasi, seruan moral, atau kegiatan seremonial. Ia hanya bisa dihentikan melalui upaya sistematis dan kolaboratif—sekolah, keluarga, masyarakat, dan negara harus bergerak bersama.
Sekolah perlu membenahi iklimnya. Guru harus dilatih dengan lebih baik, tidak hanya dalam bidang akademik, tetapi juga psikologi perkembangan dan identifikasi dini kekerasan. Konselor sekolah harus tersedia dalam jumlah memadai, didukung dengan pelatihan trauma anak. Sistem pelaporan harus benar-benar aman dan rahasia, sehingga siswa berani menyampaikan apa yang mereka alami. Sekolah juga harus meninggalkan pola hukuman yang bersifat retributif dan beralih ke pendekatan restorative, yang terbukti lebih efektif memperbaiki perilaku pelaku sekaligus memulihkan korban.

Orang tua perlu membuka ruang dialog yang lebih hangat, lebih empatik, dan bebas dari penghakiman. Mereka harus menjadi tempat pertama yang aman untuk anak bercerita.
Negara perlu memperkuat kebijakan perlindungan anak berbasis sekolah, memastikan pengawasan yang lebih ketat, menyediakan tenaga konselor di setiap sekolah negeri, dan memperkuat kapasitas kepala sekolah sebagai pemimpin budaya sekolah.

Akhirnya, kita perlu kembali pada pertanyaan paling mendasar: apa sebenarnya tujuan pendidikan? Apakah hanya untuk mencetak nilai tinggi dan memenangkan kompetisi? Ataukah untuk membentuk manusia yang berkarakter, empatik, mampu hidup berdampingan, dan merasa aman saat belajar?

Bullying adalah luka sosial yang menggerogoti masa depan bangsa. Jika kita tidak menghentikannya, kita sedang membiarkan generasi muda tumbuh dalam ketakutan, kehilangan kepercayaan diri, dan mewarisi budaya kekerasan yang merugikan semua orang.

Ketika seorang anak berdiri gemetar di sudut sekolah karena takut diejek, kita sedang menyaksikan kegagalan kolektif. Ketika seorang siswa memilih diam daripada melapor karena takut disalahkan, kita sedang kehilangan kesempatan untuk melindungi. Dan ketika seorang anak pulang dengan wajah murung sementara kita tidak menyadarinya, kita sedang melewatkan tanda penting yang bisa mengubah hidupnya.

Melindungi anak adalah tanggung jawab moral kita bersama—bukan hanya sebagai orang tua atau pendidik, tetapi sebagai bangsa. Jika sekolah tidak lagi menjadi tempat aman, maka masa depan tidak akan lagi menjadi ruang harapan.
Kita bisa memilih untuk diam, atau kita bisa memilih untuk berubah. Dan masa depan anak-anak Indonesia sepenuhnya bergantung pada pilihan itu.

Penulis Adalah Dosen Psikologi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News