back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat memperingati hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
BerandaTangerang RayaKejari Tangsel Tetapkan Keadilan Restoratif, Pengguna Sabu Ngaku Tak akan...

Kejari Tangsel Tetapkan Keadilan Restoratif, Pengguna Sabu Ngaku Tak akan Ulangi Lagi 

HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL -Junaedi bisa menghirup udara segar setelah mendekam di Lapas Pemuda kelas II A Tangerang beberapa bulan akibat memakai narkoba jenis sabu. Kini ia mendapat keadilan restoratif justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangsel.

Pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Ajiantana Meru Herlambang

menyampaikan tersangka Junaidi memperoleh keadilan  dengan pendekatan RJ dengan syarat  rehabilitasi selama tiga bulan. Hal itu telah disetujui Jaksa  Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhara melalui Direktur Tindak Pidana  Narkotika  dan  zat  adiktif  lainnya  Marang SH, MH.

“Nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pengawasan,” ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersangka positif menggunakan  narkotika. Namun bukan pengedar. Sehingga dilakukan upaya RJ.

“Dari hasil  penyidikan  dengan  menggunakan  metode know  your  suspect,  tersangka  tidak terlibat  jaringan  peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” jelasnya Herlambang di dampingi Kasi Intel Hasbullah di Gedung Kejari Tangsel, Rabu (9/8/2023).

Demikian juga Junaidi ditangkap dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari. Maka dari hasil  asesmen  terpadu,  tersangka merupakan penyahguna stimulansia  sabu dengan tingkat  ketergantungan  sedang dengan  pola  penggunaan rekreasional. 

“Sehingga  tersangka direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan intensif guna mendapatkan pengobatan. Dan perawatan  dalam  rangka  pemulihan  secara medis. Maupun  sosial  selama  tiga hingga enam  bulan di Lembaga Rehabilitasi Milik Pemerintah Kota Tangsel tepatnya di RRUD Serpong Utara,” tambahnya.

Dijelaskan pada  Rabu (26 /4/2023)  sekitar pukul 15.00 WIB  di rumahnya Kelurahan Karang Timur  Kecamatan Karang  Tengah, Ciledug Kota Tangerang tersangka hendak mengkonsumsi sabu. Dibeli lewat saudara Bili masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

“Sebanyak satu  bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih   jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram,” imbuhnya. Sementara itu dari keterangan tersangka, sudah  sering membeli   sabu sebanyak lima kali. 

Rata-rata pembelian dalam  bentuk   paket  kecil kepada Bili. Atas perbuatannya disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika.

Pihak Kejari Tangsel mewanti-wanti agar tidak mengulangi perbuatan serupa. 

Tersangka setelah dilepas borgol dan rompi oleh petugas, ia langsung sujud syukur. Haru menyelimuti dirinya di dampingi sang istri. 

Penuturan Junaidi yang berprofesi sebagai sopir, barang haram itu dibeli bukan dari hasil menarik angkot sehari-hari, melainkan uang yang dikumpulkan  pasca lebaran. Ia mengaku ketagihan setelah mencoba diajak teman.

“Awalnya diajak teman untuk coba-coba. Tapi terus ketagihan. Tapi sekarang taubat tak mau Ulangi lagi,” tuturnya.

Sementara Istri Junaidi, merasa kesal, setelah suaminya terjerat  hukum tak ada kawan yang peduli. Padahal menurutnya kawan sang suami sangat banyak. 

“Giliran begini tak ada satu pun temen yang peduli kalau bukan istri sendiri,” ucapnya ketus. (din).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News