HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL -Junaedi bisa menghirup udara segar setelah mendekam di Lapas Pemuda kelas II A Tangerang beberapa bulan akibat memakai narkoba jenis sabu. Kini ia mendapat keadilan restoratif justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangsel.
Pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Ajiantana Meru Herlambang
menyampaikan tersangka Junaidi memperoleh keadilan dengan pendekatan RJ dengan syarat rehabilitasi selama tiga bulan. Hal itu telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhara melalui Direktur Tindak Pidana Narkotika dan zat adiktif lainnya Marang SH, MH.
“Nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pengawasan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersangka positif menggunakan narkotika. Namun bukan pengedar. Sehingga dilakukan upaya RJ.
“Dari hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” jelasnya Herlambang di dampingi Kasi Intel Hasbullah di Gedung Kejari Tangsel, Rabu (9/8/2023).
Demikian juga Junaidi ditangkap dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari. Maka dari hasil asesmen terpadu, tersangka merupakan penyahguna stimulansia sabu dengan tingkat ketergantungan sedang dengan pola penggunaan rekreasional.
“Sehingga tersangka direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan intensif guna mendapatkan pengobatan. Dan perawatan dalam rangka pemulihan secara medis. Maupun sosial selama tiga hingga enam bulan di Lembaga Rehabilitasi Milik Pemerintah Kota Tangsel tepatnya di RRUD Serpong Utara,” tambahnya.
Dijelaskan pada Rabu (26 /4/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya Kelurahan Karang Timur Kecamatan Karang Tengah, Ciledug Kota Tangerang tersangka hendak mengkonsumsi sabu. Dibeli lewat saudara Bili masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Sebanyak satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram,” imbuhnya. Sementara itu dari keterangan tersangka, sudah sering membeli sabu sebanyak lima kali.
Rata-rata pembelian dalam bentuk paket kecil kepada Bili. Atas perbuatannya disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pihak Kejari Tangsel mewanti-wanti agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Tersangka setelah dilepas borgol dan rompi oleh petugas, ia langsung sujud syukur. Haru menyelimuti dirinya di dampingi sang istri.
Penuturan Junaidi yang berprofesi sebagai sopir, barang haram itu dibeli bukan dari hasil menarik angkot sehari-hari, melainkan uang yang dikumpulkan pasca lebaran. Ia mengaku ketagihan setelah mencoba diajak teman.
“Awalnya diajak teman untuk coba-coba. Tapi terus ketagihan. Tapi sekarang taubat tak mau Ulangi lagi,” tuturnya.
Sementara Istri Junaidi, merasa kesal, setelah suaminya terjerat hukum tak ada kawan yang peduli. Padahal menurutnya kawan sang suami sangat banyak.
“Giliran begini tak ada satu pun temen yang peduli kalau bukan istri sendiri,” ucapnya ketus. (din).