back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
BerandaTangerang RayaKejari Tangsel Tangkap Pelaku Penipuan Sertipikat Bodong 

Kejari Tangsel Tangkap Pelaku Penipuan Sertipikat Bodong 

HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL- Sempat buron hampir setahun, Bebi Nur Maja alias Bimo akhirnya diamankan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel). Bimo ditetapkan Pengadilan Tinggi Banten  atas kasus penipuan sertifikat bodong di Tangsel Rabu (10/1/2024).

Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah menjelaskan, jika pihaknya telah melakukan pencarian keberadaan Bebi alias Bimo hingga meminta bantuan dari instansi lain.

“Dijelaskan terpidana ada pergi ke Bogor, ke Batam. Jadi berpindah-pindah dan kami kesulitan melacaknya dan jaksa eksekutor sudah berulang kali, sempat meminta bantuan dari beberapa instansi untuk memantau keberadaanya namun juga tidak berhasil,” ungkap Hasbullah.

Lanjut Hasbullah, Bebi alias Bimo telah divonis bersalah dalam tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana dengan vonis penjara selama 1.3 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang. 

“Dalam amar putusannya pengadilan tinggi Banten nomor 34 tahun 2022 terpidana terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan eksekusi ini untuk menjalankan putusan dengan pidana penjara 1,3 tahun di Lapas Pemuda Tangerang,” terangnya.

Sementara itu, Jaksa Eksekutor Kejari Tangsel, Desti menegaskan terpidana Bimo, dilaporkan oleh korban atas jual beli rumah yang ternyata serifikat rumah tersebut adalah palsu. 

“Perkara jual beli rumah dan ternyata sertifikat itu palsu. Dinyatakan oleh BPN itu bukan produk sertifikat BPN. Makanya dia tuntut pidana 378 di tahun 2021. Dia buron hampir satu tahun. Korban alami kerugian Rp 800 juta. Pada waktu perkara itu, terpidana mengaku sebagai kontraktor,” ujar Desti. (din).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News