back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat memperingati hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
BerandaTangerang RayaKejari Tangsel Tangani 49 Perkara Sengketa Agraria, Dari Aset Pemkot Hingga Masyarakat

Kejari Tangsel Tangani 49 Perkara Sengketa Agraria, Dari Aset Pemkot Hingga Masyarakat

HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sejak Januari 2023 hingga Februari 2024 menyelesaikan 49 perkara sengketa hukum agraria.  Meliputi aset milik pemerintah daerah hingga milik masyarakat.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat acara penandatanganan nota kesepahaman atau MoU di Serpong, Rabu (28/2/2024) mengatakan, telah memenangkan gugatan perkara perdata dan penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Tangsel di Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren serta tempat yang lain.

“Meliputi 19 perkara dan 93 pendampingan hukum,” kata Benyamin.

Aset luasnya 12.440 meter persegi senilai Rp 4,41 miliar lebih. Kemudian juga aset Taman Kesehatan di BSD seluas 18,781,43 meter persegi senilai Rp 19,209 miliar lebih.

“Untuk itu kami sangat mengapresiasi kinerja dan dedikasi Kejaksaan Negeri khususnya pada bidang perdata dan tata usaha negara yang telah banyak membantu Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” terang Benyamin.

Pemerintah Kota Tangsel bersama Kejari setempat kembali melanjutkan kerjasama pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Korps Adhyaksa menyiapkan jaksa pengacara negara untuk pemerintah daerah setempat.

Benyamin sebutkan, tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara merupakan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta perubahan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Saya berharap dapat memberikan informasi, peningkatan pengetahuan dan pemahaman aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pencegahan, penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Benyamin. (din).

BalasTeruskanTambahkan reaksi

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News