HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif atau yang dikenal kredit bodong bank plat merah dengan kerugian Rp 10 miliar. Lokasinya ada di bilangan Serpong, Kota Tangsel.
Para tersangka digelandang di Gedung Kejari Tangsel kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang pada Selasa petang (24/6/2025) menggunakan mobil tahanan yang dijaga ketat.
Usai tersangka menggunakan rompi, mereka tertunduk malu sambil dikawal oleh petugas dari Kejari Tangsel serta satu anggota TNI lengkap dengan Laras panjang.
Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi menjelaskan awal mula kasus ini muncul kepermukaan dari beberapa nasabah yang merasa mendapatkan daftar hitam atau BI Cheking. Sementara mereka merasakan tidak pernah mengajukan kredit.
“Kemudian Kejari melakukan penyelidikan, lalu menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan pada hari ini kami menetapkan tiga tersangka yang memiliki peran masing-masing terhadap pemberian kredit fiktif,” ujarnya.
Lebih rinci dikatakan, ketiganya memiliki peran masing-masing. Salah satunya, ada yang menyediakan dokumen fiktif untuk diajukan. Ada juga tersangka lain yang memiliki tugas dan fungsi untuk meneliti berkas pengajuan. Tetapi tidak dilakukan sebagai mana mestinya. Ketiganya merupakan pegawai bank tersebut.
“Sehingga bank pelat merah tersebut ada potensi kerugian negara sebesar Rp 10 miliar. Jadi kasus ini pada perkara pemberian kredit fiktif,” ia kembali merinci.
Pihaknya juga menegaskan akan melakukan penyelidikan perkara ini secara lebih dalam untuk menguak potensi tersangka lain dan kemana aliran dana yang dikorupsi.
“Ini bentuk komitmen kejaksaan untuk bersih bersih BUMN dalam mewujudkan BUMN yang bersih dan menuju Indonesia emas 2045. Bahwa BUMN merupakan tulang punggung dari bank negara ini,” bebernya.
Sementara itu, satu tersangka tidak dihadirkan karena tengah menjalani perkara tindak pidana lain, soal kasus pencurian. Untuk sampai menetapkan tiga tersangka, tim penyidik telah memeriksa 49 saksi; baik nasabah, dan beberapa pegawai bank pelat merah itu.
“Ketiganya memiliki jabatan, kepala cabang, sales manager dan head sales manager. Ada kemungkinan potensi uang yang lebih besar dari ini. Sekarang masih didalami. Kami juga tengah mendalami uang yang dikorupsi ini untuk apa saja dan lahirnya kemana ,” tutupnya. (din).



