HARIANRAKYAT.ID-KOTA KEDIRI, Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Kediri menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Selasa (18/7/2023). Barang bukti (Barbuk) telah inkrah atau berkekuatan hukum, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri kota Kediri.
Kepala Kejaksaan Negeri kota Kediri Novika Rauf, mengatakan telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti ini ada 5 item barang bukti yang dimusnahkan dari 55 perkara.
“Narkotika seberat 66,95g, sabu-sabu, seperangkat alat hisap, obat keras sebanyak 20.456 butir, pil double L dan 20 butir pil alprazolam. Ganja kering 114,42g, barang elektronik, 24 buah handphone dan barang lainnya 67 sak pupuk NPK palsu, tas, mukena, berkas dan lain-lain,” ujarnya.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dan dipotong dengan menggunakan gerinda. Ini selama periode 22 Februari 2003 hingga 17 Juli 2023. Dengan demikian menjadi 5 bulan.
“Dibandingkan dengan tahun lalu peredaran narkotika di Kota Kediri mengalami penurunan. Untuk pupuk yang dimusnahkan, Karena tidak memiliki ijin edar dan tidak terdapat kandungan apapun atau palsu,” tambah ia.
Pemusnahan barang bukti turut dihadiri Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri Maulia Martwenty Ine, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Kediri. (lik).