HARIANRAKYAT.ID-KABUPATEN KEDIRI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur musnahkan barang bukti perkara tindak pidana sejak Januari hingga September 20233. Berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (28/12/2023).
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Adam Donie Maharja mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah tugas Kejari, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan periode Januari – September 2023 total sebanyak 120 perkara terdiri dari sabu-sabu 121,861 gram dari total 26 perkara, pil dobel L 310.990 butir dari total 47 perkara, ganja 1017, 06 gram dari 2 perkara, obat-obatan 7 kardus dari 2 perkara, ekstasi 0,66 gram dari 1 perkara,
“Dan ang palsu pecahan 100.000 49 lembar dari 1 perkara, sabit parang 3 buah dari 2 perkara, pakaian 10 potong dari 7 perkara, handphone 40 buah dari 40 perkara,” ia merinci. (lik).