TANGSEL-Kendati telah melewati sekian ratus purna atau usianya puluhan tahun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tak kunjung rampung. Kemarin, Selasa 27 September 2002 Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Banten melakukan dialog di dua tempat Kecamatan Serpong dan Ciputat Timur.
Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Banten Haryanto mengutarakan sosialisasi ini dilakukan di 33 provinsi secara serentak. Dengan mengedepankan dialog sekaligus sosialisasi dalam rangka menjaring masukan-masukan dari seluruh lapisan masyarakat.
“Pemerintah melakukan langkah ini sebagai upaya membuka ruang ketika masyarakat, mulai dari tokoh agama, mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan (ormas), turut andil memberikan masukan apa saja. Termasuk juga kami menyampaikan informasi bahwa RKUHP sejak lama dibahas dan kami harapkan RKUHP ini betul bentuk menjadi produk bangsa Indonesia,” ujarnya di sela kegiatan di Aula Kecamatan Ciputat Timur.
Lebih lanjut dijabarkan, Kendati telah dirancang sejak puluhan tahun, namun legislatif tak kunjung juga disahkan. Sebab diakui masih ada penafsiran pada pasal-pasal tertentu di tengah masyarakat. Sehingga pemerintah terus membuka ruang aspirasi supaya produk hukum ini dapat diterima masyarakat secara luas. Bahwa produk hukum yang digunakan merupakan warisan Belanda dan banyak yang tidak relevan di tengah masyarakat saat ini.
“Dirancang sudah puluhan tahun dan kini sudah masuk di DPR RI. Semua aspirasi masyarakat terus ditampung melalui tahap sosialisasi. Dengan adanya sosialisasi. Kita harapkan segera mungkin masyarakat memahami khususnya 12 isu krusial. Yang mana masyarakat masih bergejolak. Sebelumnya ada 14. Namun dua di antaranya masalah dokter gigi dan undang undang advokat sudah tersendiri,” bebernya.
Tinggal 12 masalah pokok yang masih terus dibahas. Di antaranya terkait dengan penganiayaan terhadap hewan, hukuman mati, unggas yang masuk pekarangan orang lain, serta pemerkosaan dalam rumah tangga dan hukum adat.
Sedikitnya ada 30 peserta di Ciputat Timur dan 60 peserta di Kecamatan Serpong. Mereka yang hadir adalah para lurah, tokoh masyarakat dan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) dengan tujuan mereka menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat sekitar. Kasi Trantib Saduni Zailani hadir mewakili Camat Ciputat Timur Hamdani HS mengingat kegiatan cukup padat. (red).