back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaDaerahKantor Imigrasi Kediri Amankan Tiga WNA Selama Dua Hari Operasi Wira Waspada

Kantor Imigrasi Kediri Amankan Tiga WNA Selama Dua Hari Operasi Wira Waspada

HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada 2025. Digelar selama dua hari pada 16-17 Juli 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, yang diwakili oleh Eko Juniarto, menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh PLT Dirjen Imigrasi pada 9 Juni 2025. Surat tersebut menginstruksikan pelaksanaan operasi pengawasan orang asing secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

“Operasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menegakkan hukum keimigrasian dan mengawasi warga asing di wilayah Indonesia.
Ketiga WNA yang diamankan dalam operasi wira waspada terdiri dari satu pria berkebangsaan Pakistan, satu pria berkebangsaan Yaman, dan satu wanita berkebangsaan Jepang. Mereka diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Eko Juniarto dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (18/7/2025).

Operasi ini melibatkan 42 petugas yang dibagi ke dalam tujuh tim pengawasan. Tim tersebut melakukan pengawasan di beberapa wilayah, termasuk Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

Tindakan Terhadap Tiga WNA

Ketiga WNA yang diamankan diduga melanggar hukum keimigrasian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Warga Negara Pakistan dan Yaman. Kedua WNA ini ditemukan memiliki izin tinggal yang sudah tidak berlaku.

“Untuk mereka, pada hari yang sama kami lakukan tindakan pendeteksian sesuai dengan Pasal 83 Huruf a Undang-Undang Keimigrasian,” tambah Eko Juniarto.

Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menentukan apakah mereka akan dikenakan sanksi administratif atau diproses secara pidana.

Warga Negara Jepang. Wanita asal Jepang ini diberikan tindakan administratif karena diketahui menggunakan visa turis atau visa kedatangan untuk mengikuti kursus di Kampung Inggris Pare.

“Kami memberikan tindakan administratif sesuai dengan Pasal 75 dan Pasal 83 Undang-Undang Keimigrasian. Ini akibat ketidaktahuan tentang prosedur yang benar, baik dari pihak lembaga pendidikan maupun yang bersangkutan,” ungkap Eko Juniarto.

Meskipun demikian, WNA Jepang ini tidak dikenakan pencekalan dan diizinkan untuk kembali ke negara asalnya untuk mengajukan visa yang sesuai dan melanjutkan kursusnya.

Kantor Imigrasi Kediri juga berencana memberikan edukasi dan sosialisasi kepada lembaga pendidikan di Kampung Inggris Pare agar kejadian serupa tidak terulang.

Tindakan Terhadap WNA Tiongkok

Selain ketiga WNA yang terjaring dalam operasi ini, Imigrasi Kediri juga berhasil mengungkap dua warga negara Tiongkok mereka diduga melanggar hukum keimigrasian berdasarkan Pasal 123 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Kasus ini bermula pada 2 Juni 2025 setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan kedua WNA di sebuah restoran di Kota Kediri. Berdasarkan laporan tersebut, tim Intelijen Imigrasi Kediri melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kedua warga negara Tiongkok tersebut memiliki alamat tempat tinggal yang berbeda dari yang tercantum pada dokumen mereka. Selain itu, perusahaan yang menjadi penjamin mereka juga ditemukan memiliki alamat fiktif.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, status kasus ini dinaikkan menjadi pra-penahanan pada 14 Juni 2025. Imigrasi Kediri mengambil langkah tegas dengan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen Imigrasi dalam Penegakan Hukum Keimigrasian

Eko Juniarto menegaskan bahwa pengungkapan kasus pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menegakkan hukum dan mengawasi aktivitas warga asing di Indonesia secara lebih ketat.

“Kami terus berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Penindakan hukum akan terus dilakukan terhadap pelanggar keimigrasian,” pungkasnya. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News