KAI Daop 7 Madiun Tutup Permanen Perlintasan Liar di Kras Kediri
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menutup permanen perlintasan liar di KM 172+5 petak Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) dan Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri dengan mematok ruang milik jalur kereta api menggunakan rel serta memasang penutup dari bantalan besi agar tidak dapat lagi dilalui kendaraan.
“Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut atas insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor. Langkah ini merupakan bagian dari upaya normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api," ujar Tohari, Rabu (22/7/2026).
Tohari menegaskan bahwa perlintasan liar memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” tegasnya.
Kegiatan penutupan tersebut terlaksana dengan dukungan dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.
KAI Daop 7 Madiun terus melakukan penutupan perlintasan liar sebagai bagian dari mitigasi risiko kecelakaan di wilayah operasionalnya. KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat akses perlintasan liar baru karena dapat membahayakan keselamatan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang dengan berhenti, menengok kanan dan kiri, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
“Perlu diingat, palang pintu bukanlah alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu pengamanan. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan,” tutup Tohari. (lik).