Kader Dai Muda Tangsel Kaji Fikih Muamalah Era Digital: Antara Ridha, Mu’athah dan Tantangan Transaksi Online
Dalam praktik sehari-hari, dikenal konsep jual beli mu’athah, yakni transaksi tanpa lafaz ijab dan kabul secara eksplisit, melainkan cukup dengan tindakan saling memberi dan menerima.
HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL — Dalam khazanah fikih muamalah, prinsip utama dalam transaksi jual beli adalah adanya kerelaan antara penjual dan pembeli. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW: “Innamal bai' 'an taradhin” yang berarti bahwa sesungguhnya jual beli itu sah apabila dilandasi kerelaan kedua belah pihak.
Pimpinan Pondok Pesantren Daar El Hikam KH Bahrudin membahas “Prinsip Jual Beli”. Ia sampaikan saat mengisi materi Pendidikan Kader Ulama Angkatan VI, MUI Tangsel pada hari kedua Rabu, (5/8/2026). Menurutnya dalam praktik sehari-hari, dikenal konsep jual beli mu’athah, yakni transaksi tanpa lafaz ijab dan kabul secara eksplisit, melainkan cukup dengan tindakan saling memberi dan menerima.
"Para ulama berbeda pendapat (khilafiyah) terkait keabsahannya. Namun mayoritas membolehkan mu’athah dalam transaksi kecil yang sudah menjadi kebiasaan, seperti membeli garam, roti, atau ikan teri di warung maupun di minimarket, di mana penjual dan pembeli saling memahami maksud tanpa perlu ucapan formal," ujarnya, di Kampoeng Wisata Gowes, Bojongsari, Kota Depok.
Meski demikian, persoalan menjadi lebih kompleks ketika transaksi dilakukan secara daring (online). Dalam praktik ini, sering kali tidak ada ijab kabul secara langsung, bahkan tidak jarang barang yang diterima tidak sesuai dengan yang ditawarkan. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi generasi muda Muslim untuk tetap menjaga prinsip syariah dalam muamalah modern, terutama dalam memastikan kejujuran, transparansi, dan keadilan.
"Dalam transaksi bernilai besar seperti pembelian rumah atau kendaraan, para ulama menekankan pentingnya adanya shighat (akad) yang jelas, baik melalui ucapan, tulisan, maupun dokumen resmi. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan hak dan kewajiban serta menghindari sengketa di kemudian hari, baik di dunia maupun di akhirat," tambah ia.
Dalam mazhab Syafi’i, ijab dan kabul merupakan rukun penting dalam jual beli. Lafaz akad pun terbagi menjadi dua, yakni lafaz sharih (tegas) yang secara langsung menunjukkan makna jual beli, serta lafaz kinayah yang memiliki makna ganda dan bergantung pada niat pelaku.
"Oleh karena itu, niat menjadi unsur penting dalam menentukan keabsahan akad, khususnya pada lafaz yang tidak eksplisit," bebernya.
Adapun terkait jual beli secara kredit, termasuk pembelian kendaraan, sebagian ulama kontemporer membolehkannya dengan pendekatan akad sewa yang berujung kepemilikan (ijarah muntahiyah bittamlik). Namun, sebagian lainnya masih berhati-hati atau melarang jika terdapat unsur riba, seperti bunga yang memberatkan.
"Di era digital yang serba cepat ini, umat Islam dituntut untuk semakin memahami fikih muamalah secara komprehensif. Bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga memastikan bahwa setiap transaksi tetap berada dalam koridor syariah, berlandaskan kejujuran, keadilan, dan kerelaan bersama," tutupnya. (din).