back to top
BerandaDaerahJPU Pengadilan Negeri Kota Kediri tolak Pledoi Hukumna Mati Pelaku Mutilasi

JPU Pengadilan Negeri Kota Kediri tolak Pledoi Hukumna Mati Pelaku Mutilasi

HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Rohmat Tri Hartanto dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi. Penolakan itu disampaikan dalam sidang beragendakan replik di Pengadilan Negeri Kota Kediri yang digelar secara daring, Senin (1/9/2025).

Sidang dilaksanakan secara daring tanpa menghadirkan terdakwa di ruang sidang, karena pertimbangan keamanan menyusul adanya aksi pembalakan yang terjadi di wilayah Kota Kediri beberapa waktu terakhir.

Dalam sidang tersebut, JPU Ichwan Kabalmay menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya, yakni pidana hukuman mati bagi terdakwa.

“Intinya, kami menolak semua dalih dalam pledoi penasihat hukum terdakwa. Replik ini kami bacakan untuk mengcounter seluruh argumen mereka, dan kami tetap pada tuntutan, yaitu pidana hukuman mati,” tegas Ichwan di hadapan majelis hakim.

Ichwan menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tergolong sangat keji, sadis, dan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan. Tindak pidana yang dilakukan, kata dia, bukan hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Sidang kemudian ditutup usai penuntut umum memaparkan jawaban atas nota pembelaan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Khairul kemudian menutup sidang tersebut untuk selanjutnya akan digelar kembali pada, Selasa (9/9/2025) dengan agenda tanggapan dari penasihat hukum atau duplik.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Kholid Yuswanto, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada nota pembelaan yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.

“Jika mencermati jalannya persidangan dari awal hingga kini, apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut tidak sesuai dengan fakta,” ujarnya usai sidang.

Kholid menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk putusan majelis hakim nantinya.

“Apa pun putusan majelis hakim, kami berharap terdakwa mendapat hukuman yang seadil-adilnya — sesuai dengan apa yang diperbuat, tidak lebih dan tidak kurang,” imbuhnya.

Kholid juga berharap majelis hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menjatuhkan vonis, mengingat terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak kecil yang membutuhkan perhatian.

Terkait dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Kholid menilai bahwa unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terbukti selama proses persidangan.

“Untuk Pasal 340 yang didakwakan dan dituntut oleh jaksa, menurut kami tidak bersesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” jelasnya.

Menanggapi penolakan jaksa terhadap pledoi, Kholid menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan JPU. “Itu adalah hak dan kewenangan dari jaksa. Kami menghormatinya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Rohmat Tri Hartanto merupakan terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Hotel Adisurya, kamar nomor 301, yang beralamat di Jl. Mayor Nismo No. 409, Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News