back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat memperingati hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
BerandaTangerang RayaJPU Kejari Tangsel Tuntut 8 Terdakwa Korupsi PT Graha Telkom Sigma

JPU Kejari Tangsel Tuntut 8 Terdakwa Korupsi PT Graha Telkom Sigma

HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan menerima tersangka dan barang bukti  perkara tindak pidana korupsi PT Graha Telkom Sigma. Selasa (5/9/2023) di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Jalan Promoter, BSD Serpong.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangsel dari Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Silpia Rosalina menjelaskan tersangka berikut barang bukti yang dilimpahkan. Tersangka terdiri dari, T.H berstatus pensiunan PT Telekomunikasi Indonesia, J.A karyawan BUMN menjabat Staf Ahli Direktorat Enterprise/Pelanggan PT Telkom)

“Sedangkan H.P Karyawan PT. Telekomunikasi Indonesia, S.M pensiunan/mantan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera),  R.B Swasta (Direktur Utama PT Wisata Surya Timur),  B.R Wiraswasta dan  T.S.L Wiraswasta serta A.H.P Wiraswasta,” jelasnya.

Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen, 77 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, Kota Malang Provinsi Jawa Timur, Jakarta Timur Propinsi DKI Jakarta, dan Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo.

Silpia merinci bahwa tersangka TH bersama-sama JA, BR, HP, AHP, TSL, RB dan SM telah melakukan kerjasama pola pembiayaan dengan bungkus kontrak fiktif dalam Proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split pada PT. GTS selama periode tahun 2016 hingga 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 324 miliar lebih.

“Tersangka dijerat Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ia merinci.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang untuk kemudian menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang,” tutupnya. (din).

BalasTeruskan

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News