HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL –Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) tangani perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral beberapa wakt lalu. Pelimpahan tersangka serta barang bukti tahap dua dinyatakan telah lengkap atau (P21), Selasa (1/8/2023) di kantor Kejari Tangsel.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Hasbullah menyampaikan bahwa telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka BD. Penyerahan ini dari Penyidik Kepolisian Resor Tangerang Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
“Bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada tanggal 20 Juli 2023 menerima berkas perkara dari penyidik. Kemudian dilakukan penelitian dan dari hasil penelitian seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 26 Juli 2023,” ujarnya.
Dijelaskan tersangka BD melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya TM. Terjadi pada (12/7/2023). Tersangka BD, mendatangi rumah yang beralamat di Serpong Park Cluster Diamond D6 No.31 Kota Tangerang Selatan.
“Setibanya di lokasi, tersangka mendobrak pintu depan. Kemudian masuk kedalam kamar korban TM. Tersangka langsung menonjok area wajah sebanyak dua kali. Lalu tersangka juga menendang kepala korban dua kali,” jelasnya.
Setelah menendang, tersangka kembali menonjok area wajah dua kali. Namun pada saat korban berusaha kabur dengan merangkak sambil membuka jendela kamar. Tersangka menendang punggung korban hingga terjatuh di depan.
“Setelah itu masih berlanjut kekerasan yang dilakukan pelaku, hingga korban diselamatkan oleh salah satu warga yang ada di sekitar lingkungan,” bebernya.
Atas kekerasan yang dilakukan itu, pelaku didakwa Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 Tahun.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan kepada pelaku selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 20 Agustus 2023 di lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II Tangerang. Guna menunggu pelimpahan berkas perkara yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tangerang,” tutupnya. (din).