TANGSEL, HARIANRAKYAT.ID--Jelang Musyawarah Kota Ke-III Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tangsel saat ini tengah menerima administrasi pendaftaran peserta. Berlangsung, di Kantor KADIN Ruko Malibu, Serpong Kota Tangsel, Kamis 4 Mei 2023.
Ketua OC, Harsya Wardhana, menyampaikan sejak Senin 2 Mei hingga 10 Mei 2023, panitia membuka pendaftaran peserta maupun calon ketua. Hanya saja memang untuk calon ketua biasanya akan terjadi menjelang ambang batas penutupan pendaftaran.
“Saat ini menerima administrasi pendaftaran baik peserta maupun calon ketua. Tapi sampai dengan tanggal 4 ini yang masuk administrasi panitia baru pendaftaran peserta. Sementara untuk calon sendiri sepertinya kita masih menunggu. Biasanya kawan kawan mendaftarkan diri diujung waktu,” ujarnya.
Sementara itu sesuai jadwal, kegiatan musyawarah kota akan dilangsungkan pada 17 Mei 2023. Kenapa tanggal 10 pendaftaran ditutup, karena berkas pendaftaran baik peserta dan calon ketua akan diverifikasi di provinsi. Sehingga jika dinyatakan tidak ada kendala. Baru akan laksanakan.
“Jadi kita tunggu saja. Dan pendaftaran kita di tutup tanggal 10 sebagai batas akhir pendaftaran,” tandasnya.
Disampaikan sesuai dengan aturan organisasi, jika ada yang mendaftar sebagai calon ketua lewat dari 10 Mei tidak diterima. Penetapan baik peserta maupun calon ketua semuanya tanggal 10. Sementara itu baru berjalan sekitar empat hari jumlah peserta telah mencapai sekitar 50 an.
“Dengan batas maksimal 200 peserta. Dan mudah-mudahan sesuai target, tentunya berharap pelaku usaha di Tangsel turut proaktif mengikuti gelaran pesta 5 tahun sekali,” ajaknya.
Adapun aturan yang tertuang dalam Ad/ART saat menggelar Mukota KADIN, jumlah peserta minimal 50, maksimal 200. Namun jika lebih dari itu maka di perkecil lagi dengan membuat perwakilan masing-masing badan usaha per sepuluh satu perwakilan. Dirinya menyebut sangat variatif bagi peserta, tidak didominasi wajah lama tapi wajah baru cukup banyak.
“Saat ini anggota yang mendaftar dominan wajah baru, dengan persyaratan memiliki anggota KTA B KADIN,” jelasnya.
Berharap nantinya siapapun yang akan memimpin KADIN Tangsel mampu mendongkrak perekonomian di wilayah Tangsel melalui dunia usaha. Sosok yang ideal juga adalah orang yang mampu membangun jaringan dengan pemerintah daerah.
“Kriteria ideal harapan kami figur Ketua KADIN harus bisa sinergi dengan Pemda, karena lembaga ini merupakan mitra pemerintah. Kedua bisa menghidupkan pengusaha-pengusaha Kota Tangsel, supaya giat ekonomi optimal. Jadi siapapun calon ketua nanti yang mendaftar itu yang kami harapkan,” harapnya.
Sementara itu, dalam aturan KADIN tidak ada aturan yang melarang rangkap jabatan. Selagi memang rangkap jabatan tidak pada bidang yang sama dinyatakan sah sah saja.
“Ketua KADIN sah-sah saja jika memang menduduki jabatan di organisasi lain. Sebab belum ada aturan yang menegaskan itu.
Asal bukan satu bidang yang sama. Jika bidangnya sama bisa pilih salah satu,” ia merinci.
Sementara itu, masa akhir pengurusan lama seusai dengan SK, 18 Maret 2023. Memang dan untuk mencari gantinya, bahwa dapat melaksanakan Mukota melalui dua cara pertama dua bulan sebelum masa jabatan habis atau cara yang kedua, dua bulan sesudah. Maka dengan melihat situasi di Tangsel menggelar rapat pleno, untuk mengambil yang dua bulan sesudah.
Jika nanti kemudian meleset, di mana ambang batas waktu yang ditentukan belum ada yang mendaftar sebagai ketua akan dilaporkan ke provinsi dan meminta perpanjangan waktu. Kebijakan ada di provinsi. (din).