back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
BerandaTangerang RayaJalankan Putusan MA, Kejari Tangsel Serahkan Barang Bukti Perkara Indra Kenz pada...

Jalankan Putusan MA, Kejari Tangsel Serahkan Barang Bukti Perkara Indra Kenz pada Korban

HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengembalikan barang bukti sebanyak 39 item, perkara penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz. Penyerahan berlangsung di Gedung Kejari Tangsel, Jalan Promoter no 2, BSD, Serpong, Tangsel, Rabu (30/8/2023).

Kajari Tangerang Selatan Silpia Rosalina, menjelaskan, Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Tangerang telah mengembalikan barang bukti terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung nomor 2029 pada 21 Juni 2023 dan telah inkracht,” ujarnya.

Adapun barang bukti, diserahkan kepada 145 korban, melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu. Berdasarkan  putusan MA,  sesuai akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September 2022 dihadapan Notaris/PPAT Musa Muamarta,S.H.

“Barang bukti yang dikembalikan kepada      korban sebanyak 39 item,” bebernya.

Barang bukti  mulai dari jam tangan mewah, surat tanah, uang Rp 5 miliar, rumah serta mobil mewah.

“Tanah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangsel, ada tanah bersurat dan tidak bersurat. Ada juga mobil Tesla dan Ferrari. Karena menyangkut banyak korban kami berusaha untuk transparan,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam penanganan perkara ini telah mengeksekusi badan dan eksekusi barang bukti. Untuk eksekusi badan dilaksanakan 18 Agustus 2023. Kini Indra kenz berada di Rutan Kelas 1 Jakarta pusat dengan kurungan 10 tahun denda 5 Milyar.

“Bila tidak membayar denda maka akan dilakukan penambahan tahanan selama 10 bulan,”tandasnya. (din).

BalasTeruskan

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News