Sesuai dengan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) dan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan program pengurangan sampah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman. Menurutnya dalam program pengurangan sampah tentu perlu adanya kebijakan-kebijakan dari Pemerintah agar program dapat berjalan secara maksimal.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan saat ini sedang berupaya untuk mewujudkan hal tersebut dengan menyusun Perwal Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan dengan nomor 83 tahun 2022,” ujarnya.
Dengan adanya perwal tersebut, stakeholder seperti pasar swalayan akan diwajibkan untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
“Selain untuk produsen, melalui Perwal tersebut masyarakat juga dituntut untuk mulai beralih dari plastik sekali pakai,” tambah ia.
Dengan demikian, melalui pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini diharapkan dapat menimbulkan gaya hidup minim sampah pada masyarakat.
“Sehingga timbulan sampah yang diangkut ke TPA Cipeucang juga dapat berkurang secara signifikan.
Dijelaskan pada Pasal 2 Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pelaku Usaha dan/atau Pengelola dalam penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan demi terwujudnya kota yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.
Dipertegas dalam Pasal 3 Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk, a. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh penggunaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai. Point b. mengurangi Sampah Plastik dari sumber.
Dengan demikian, sangat diharapkan semua komponen dapat menerapkan peraturan tersebut agar tidak menimbulkan sampah plastik yang dapat mengganggu pencemaran lingkungan karena masa terurai plastik waktunya cukup lama. Dengan demikian semua komponen wajib mematuhi peraturan tersebut. (adv).