back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaTangerang RayaImigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

HARIANRAKYAT.ID, TANGERANG – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring diamankan di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil pendalaman informasi dan kegiatan profiling terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi basis operasi sindikat.

“Pada 8 Januari 2026, Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak ke lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di sana, petugas mengamankan 14 orang asing, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam, yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi, Senin (19/1/2026).

Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer dan telepon genggam, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui bekerja secara terorganisasi dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence). Para pelaku mencari korban melalui media sosial, kemudian menjalin komunikasi menggunakan bantuan AI Hello GPT agar percakapan terlihat menarik dan meyakinkan.

Selanjutnya, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video. “Pada saat itu, pelaku merekam aktivitas korban dan melakukan pemerasan. Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelas Yuldi.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke sejumlah lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan. Yang bersangkutan diketahui telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, petugas juga mengamankan enam WN Tiongkok di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, yang sempat melakukan perlawanan saat penindakan.

“Dua orang di antaranya diketahui telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkap Yuldi.

Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, petugas kembali mendatangi lokasi lain di wilayah Gading Serpong dan mengamankan empat WNA Tiongkok yang diduga masih terkait dengan jaringan kejahatan tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Sementara itu, operasional di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai pengendali utama, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ.

Imigrasi juga mengidentifikasi sebanyak 105 WNA Tiongkok lainnya yang diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan siber ini dan telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest. Dua orang di antaranya telah diamankan di bandara dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber. Petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih berada di wilayah Indonesia.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin marak,” tutup Yuldi Yusman. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News