KOTA KEDIRI- Kepala Kepolisian Sektor Mojoroto Resor Kediri Kota Komisaris Polisi Mukhlason mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan petasan dan bahan peledak berbahaya lainnya.
Menurutnya, bermain dan menggunakan petasan maupun bahan peledak berbahaya lainnya itu ada ancaman pidananya. Dan pihaknya tak segan – segan mempidanakan pengguna petasan dan bahan peledak.
” Kami sangat mewanti-wanti agar warga tidak lagi bermain petasan. Selain dapat membahayakan dan menimbulkan ketidaknyamanan, bermain petasan juga melanggar ketentuan undang-undang. Mereka bisa dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951,” kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason, Jum’at (31/3), dalam keterangannya.
Perwira mantan atlet nasional judo itu mengungkapkan, larangan bermain petasan bukan hanya ketika dimainkan atau dibakar untuk diledakkan saja. Tetapi juga membuat, menyimpan, dan memperjual – belikannya, juga bisa diancam dengan pidana, yaitu UU darurat. Karena itu, dia meminta agar warga masyarakat tidak bermain-main dengan petasan maupun bahan peledak berbahaya lainnya.
” Jangan coba – coba bermain petasan !,” pesannya tegas. (lik)