back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaTangerang RayaHUT Tangsel ke-17, BPN Serahkan 15 Sertifikat Wakaf Masjid dan Mushola

HUT Tangsel ke-17, BPN Serahkan 15 Sertifikat Wakaf Masjid dan Mushola

HARIANRAKYAT.ID — Perayaan HUT ke-17 Kota Tangsel tak hanya dimeriahkan dengan rangkaian acara seremonial, tetapi juga diwarnai langkah konkret yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangsel menyerahkan 15 sertifikat wakaf kepada para penerima dalam sebuah acara resmi di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (26/11/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Seto Apriadi, menegaskan bahwa pihaknya memberikan kemudahan proses sertifikasi wakaf, khususnya untuk masjid dan mushola yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Program ini, kata Seto, sejalan dengan arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mendorong percepatan legalisasi aset wakaf di seluruh Indonesia.

Menurut BPN, upaya ini menjadi bagian dari apresiasi sekaligus kontribusi menyambut HUT Tangsel sebagai kota cerdas, modern, dan religius. Legalitas rumah ibadah adalah langkah penting menjaga kenyamanan dan keberlanjutan kegiatan keagamaan di masyarakat.

Salah satu Presidium Pemekaran Kota Tangsel, KH. Rasyud Syakir, mengapresiasi langkah BPN yang dianggap sangat membantu masyarakat. Ia menilai, legalitas tanah wakaf adalah kebutuhan mendesak mengingat banyaknya kasus tumpang tindih lahan akibat belum memiliki sertifikat resmi.

“Kalau tidak melalui program ini, prosesnya pasti lama. Sekarang dipermudah dan gratis. Bahkan jumlah pengajuan sertifikat wakaf di Tangsel tidak dibatasi,” ujarnya.

Rasud yang juga salah satu penerima sertifikat menjelaskan bahwa lahan seluas 1.000 meter di kawasan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, tempat berdirinya masjid beserta area pengembangannya telah diwakafkan sejak 20 tahun lalu. Namun proses pensertifikatan baru bisa diselesaikan menjelang HUT Tangsel ke-17.

“Suratnya selesai hanya dalam lima hari. Setelah bersertifikat, kami lebih tenang karena terhindar dari potensi konflik,” tambahnya.

Ia mengajak para nadzir untuk segera mengurus sertifikat wakaf, terlebih kini prosesnya didukung penuh oleh BPN. Nadzir yang menaungi lahan tersebut diketuai oleh DR. H. Daudkhan. (din).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News