back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaTangerang RayaHingga Oktober 2024, Pemkot Tangsel Menindaklanjuti 997 Aduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR

Hingga Oktober 2024, Pemkot Tangsel Menindaklanjuti 997 Aduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat sarana pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR). Hal ini menjadi upaya dalam meningkatkan transparansi pelayanan publik di wilayah Tangsel.

Pranata Humas Ahli Muda dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, Firman mengungkapkan, bahwa jumlah tren pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR mengalami fluktuasi pada tahun 2024.

“Laporan yang masuk sejak Januari hingga Oktober sebanyak 997 aduan masyarakat, dan 100 persen sudah ditindaklanjuti,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis (28/11/2024).

Menurut Firman, Kecamatan Pamulang menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi.

“Aduan yang masuk dari wilayah tersebut mencapai 65, lalu disusul oleh Kecamatan Ciputat dan Serpong,” jelasnya.

Dinas Sosial menjadi instansi yang sering kali menerima laporan dengan total 643 aduan. Firman menjelaskan bahwa laporan tersebut telah 100 persen ditindaklanjuti dan direspons selama satu hari.

“Proses tindaklanjut tersebut diverifikasi paling lambat tiga hari,” katanya.

Firman menyebut durasi penyelesaian laporan bergantung pada kadar pengawasannya. Laporan tidak berkadar pengawasan selama 14 hari kerja, sedangkan untuk laporan berkadar pengawasan selama 60 hari kerja.

Lebih lanjut, kategori laporan tertinggi pada SP4N-LAPOR di Tangsel didominasi oleh masalah pencemaran lingkungan sebanyak 68 aduan. Lalu diikuti dengan ketertiban umum dan pelindungan masyarakat yang berjumlah 56. (adv).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News