HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL- Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel menganggap dua pengedar ganja di dua titik. Mereka bakal mengedarkan ganja saat malam pergantian tahun di wilayah Tangsel
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengatakan telah melakukan pengungkapan jenis ganja pada Desember 2023. Ia menceritakan kronologis kejadian, berawal pada Selasa 19 Desember pihaknya melakukan join investigasi dengan Bea dan Cukai Tangerang.
“Kemudian melakukan penyelidikan dan analisa secara mendalam. Awalnya transaksi akan dilakukan di Tangsel kemudian bergeser ke Jakarta Utara,” ucapnya saat jumpa pers, di halaman Polres Tangsel, Jumat (29/12/2023).
Setelah pendalaman, petugas langsung survei di wilayah Sunter dan berhasil mengamankan satu tersangka NSH alias A berdomisili di Jakarta Utara dengan barang bukti ganja 18.500 gram atau 18,5 kg.
“Kami kemudian melakukan pengembangan ke Jakarta Selatan dan kami berahail mengamankan tersangka kedua, ZE alias P berdomisili di Jakarta Selatan. Petugas memgamankan ganja 8.800 gram atau 8,8 kg,” jelasnya.
Dari kedua tersangka, barang haram itu nakal diedarkan pada saat malam pergantian tahun. Kedua tersangka juga menjelaskan ganja berasal dari Banda Aceh yang dikirim salah satu kerabat berinisial N alias P, yang kini berstatus DPO.
“Total barang bukti yang diamankan, 27.300 gram atau 27,3 kg jenis ganja. Akibatnya dua tersangka dikenakan pasal 114 ayat dua subsider 111 ayat dua UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun dengan maksimal seumur hidup,” ia merinci.
Sementara itu, modus operandi dibaluri dengan biji kopi untuk mengelabui petugas. Dampak dari pada kerusakan jika diakumulasikan senilai Rp 200 juta. “Kami berhasil memotong mata rantai ganja dengan menyelematkan 20 ribu jiwa dari pengguna ganja,” tutupnya di dampingi Kepala Bea Cukai Tangerang Abdul Karim. (din).