HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL– FKUB Kota Medan melakukan studi banding ke FKUB Kota Tangsel. Rombongan asal Tanah Deli ini diterima langsung oleh jajaran pengurus FKUB Tangsel, Jumat (22/12/2023) di Gedung Kelembagaan, Jalan Siliwangi, no 2 Pamulang Kota Tangsel.
Ketua FKUB Kota Medan Muhammad Yasir Tanjung memperkenalkan jajaran yang turut serta mendampingi terdiri dari Sekretaris, H. Damri Tambunan, Bendahara, Prof. Dr. H. Azhari Akmal Tarigan, Wakil Sekretaris, Prof. Dr. H. Muhammad Syuri Albani Nasution dan Anggota Pengurus Harian unsur Konghucu, Js. Aswin Angkasa. Ia juga menyampaikan tujuan kunjungan ini untuk berbagi pengalaman.
“Kunjungan ini merupakan yang pertama kali. Dari kunjungan ini tentunya baik kami dan FKUB Tangsel saling bertukar pengalaman,” ujarnya.
Ia menceritakan FKUB Kota Medan pertama kali terbentuk tahun 2007. Selaku ketua, merupakan generasi keempat dengan masa bakti periode pertama 2022-2027. FKUB Kota Medan memiliki beberapa organisasi sayap dengan tujuan untuk memperkokoh peran Lembaga sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
“Seperti Pemuda Sayang Kerukunan terdapat di 21 Kecamatan serta Perempuan Kerukunan Umat Beragama, para isteri Pengurus Harian FKUB,” tambah ia.
Sementara itu Ketua FKUB Kota Tangsel Dr. H. Fachruddin Zuhri, M.Si didampingi Wakil Sekretaris unsur Katolik, Andreas Darma Subhyakta, Bendahara KH. Cecep Saepul Anwar, unsur Kristen, Pdt. Dr. Thomas Kartomo, dan Dr. H. Masruri, serta unsur Budha, Pandita Tjen Eddy Sastro dan Heriyanto unsur Konghucu. Fachruddin menjelaskan, bahwa Tangsel kota otonom baru pemekaran dari Kabupaten Tangerang, terbentuk berdasarkan Undang-Undang No. 51 Tahun 2008, tanggal 26 November 2008.
“Pemerintahannya efektif mulai 24 Januari 2009 dipimpin Penjabat Walikota, Kepala Daerah definitif hasil Pemilu mulai 20 April 2011 hingga 21 April 2021. Dua periode Tangsel dipimpin Walikota Dr. Hj. Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie,” ia menjelaskan kepada rombongan kunjungan.
Ia juga menggambarkan tentang topografi wilayah Kota Tangsel yang relatif kecil 164 86 Km, terdiri dari 7 Kecamatan 54 Kelurahan, dihuni 1.404.785 jiwa penduduk. Jumlah rumah ibadat ada 535 Masjid, 7 Gereja Katolik, 80 Gereja Kristen, 13 Vihara, 2 Pura, dan 2 Lithang.
“Belum semua rumah ibadat memiliki legal standing, maka sejak 2016 FKUB menerbitkan alur proses penerbitan Rekomendasi FKUB dengan harapan dapat lebih memudahkan masyarakat mengurus legal standing rumah ibadat,” tandas ia.
Ketua FKUB Tangsel Fachruddin juga menambahkan bahwa sejak 2021 Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Tangsel naik 4.93% menjadi 73.39% kategori baik, sehingga tercatat di Kementerian Agama R.I sebagai calon penerima Harmony Award.
“Demikian hal itu masih sebuah harapan, alias belum terwujud, Insya Allah ke depan kami dapat kesempatan,” harapnya. (din).
BalasTeruskan |
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabahatuh, Salam Sejahtera, Om Suwastu Namo Budaya Ssalam Kebajikan, kami atas nama DKM Al Hurriyyah menyampaikan usulan dan masukan agar FKUB bukan sekedar simbol keragaman pemeluk Umat Beragama namun hrs diwujudkan dlm bentuk kegiatan riel dilapangan sehingga dapat dirasakan oleh semua umat beragama bisa hidup berdampingan, hati bersih tdk timbul ego sektoral, tulus dlm pergaulan sehari2 bercengkrama walaupun berbeda agama, buat kegiatan bersama utk contoh suri tauladan kpd masyarakat, kita rangkul kelompok2 yg masih punya pendirian keras utk spy luntur hatinya mau membaur dimasyarakat dgn kelompok lain yg berbeda keyakinan, sukses utk FKUB Tangsel, Salam Perdamaian.