HARIANRAKYAT.ID-KOTA KEDIRI, Enam perkara serta 10 tersangka berhasil diungkap Polres Kediri Kota. Selama bulan Juli 2023 dari berbagai perkara mulai pencurian sepeda motor, pencurian ringan hingga kekerasan seksual.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, menyampaikan dari satu bulan ini sudah melakukan pengungkapan enam perkara dengan tersangka sebanyak 10 orang sementara satu orang dititipkan di Lapas Kota Kediri.
“Diantaranya ada perkara pencurian ringan 362, disalah satu gereja yang ada di Mrican, dengan tersangka FC (57) berikut barang bukti yang diamankan berupa satu unit keyboard merk Yamaha PSR Type S650 dan satu Unit keyboard Merk Yamaha PSR S970,” ujarnya, Senin (31/7/2023).
Kemudian ada juga perkara Curanmor roda dua tempat kejadian perkara rumah Kos Jalan Gatot Subroto Mrican berhasil diamankan pelaku APH (36) beserta penadahnya MSA warga Tanjung Anom Nganjuk. Dengan barang bukti yang kita amankan satu unit Honda Vario.
“Kasus Curanmor yang berhasil diungkap yakni di di parkiran Kampus UNP dengan pelaku RCDK (21). Oleh pelaku kendaraannya digadaikan kepada RW Rp 3 juta. Kemudian oleh RW, sepeda motor tersebut digadaikan ke ETP Rp 3,4 juta kemudian oleh ETP Sepeda motor digadaikan kembali sebesar Rp 3, 7 juta kepada MN dengan barang bukti satu unit Honda Vario,” jelasnya.
Satreskrim Polres Kediri Kota juga mengungkap perkara pencurian di rumah kos, berlokasi di Perumahan Mojoroto Indah. Pelaku berinisial RSRW dengan barang bukti satu gelang emas, satu unit handphone merk Samsung beserta uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
“Alhamdulillah berhasil kita ungkap dan tangkap pelaku pelanggar hukum serta barang bukti berhasil kita dapatkan,” pungkasnya.
Juga terdapat kasus lain yang berhasil ditangani, yakni kekerasan seksual berada di dua lokasi berbeda. Dalam kasus ini dua tersangka dapat diamankan, SGR (52) dan P (53).
“Ancaman bagi para tersangka diancam hukuman yang berbeda-beda. Seperti kasus kekerasan seksual tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara” jelas AKP Nova. (lik).