HARIANRAKYAT.ID-KOTA KEDIRI, Sat Reskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengungkap 6 kasus. Dua kasus pengeroyokan, tiga kasus pencabulan dan satu kasus undang undang darurat (sajam).
Dari kasus tersebut diantaranya yang menjadi sorotan publik yakni pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di Jalan Inspeksi Brantas Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, mengatakan Sat Reskrim Polres Kediri Kota dibantu Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit.
“Pada kasus ini ada 4 tersangka yang diamankan yakni BYR (18), SBS (19), MBM (l8), AA (19) yang kesemuanya warga Kediri,” ujarnya Sabtu (4/11/2023).
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 4 Oktober 2023 saat korban AWP bersama saksi sedang nongkrong. Kapolres memastikan terkait penganiayaan ini tidak ada kaitan dengan organisasi perguruan lainnya.
“Ini tidak ada kaitannya dengan organisasi apapun. Pengananiyayaan ini murni karena pelaku yang terpengaruh minuman beralkohol,” tandasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan untuk kasus pengeroyokan dengan di Jalan Urip Sumoharjo dengan tersangka RBS.
“Untuk kasus kekerasan terhadap anak ada tiga kasus berhasil mengamakan tersangka DF (18), DN (39), BGS (16) serta DF (16),” jelasnya.
Sedangkan perkara pidana dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengamankan pelaku AVC
“Dari pengungkapan kasus tersebut, didapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Kesemua pelaku akan berhadapan dengan pasal-pasal pidana sesuai dengan perbuatannya,” terang AKP Nova.
Dirinya mengajak untuk selalu menciptakan lingkungan yang aman dan damai. Agar tatanan kehidupan masyarakat berjalan dengan nyaman.
“Mari kita sama sama ciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota agar aman nyaman dan Kondusif”, pungkas AKP Nova. (lik).