HARIANRAKYAT.ID-KOTA KEDIRI, Budi Ruswanto resmi menjadi Plt Kalapas Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Ia langsung memberikan pengarahan di Lapangan Blok hunian Lapas Kediri, Jum’at (2/2/24).
Budi Ruswanto menekankan kembali tugas serta kewajiban, dihimbau untuk seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun petugas untuk memegang tanggung jawab yang telah diberikan.
“Diharapkan juga semakin aktif dalam mengikuti perkembangan teknologi yang dewasa ini banyak diterapkan dalam pelaksanaan pengerjaan tugas pegawai maupun dalam hal pelayanan,” ujarnya.
Budi Ruswanto dalam arahannya, karena ini satu rumah maka harus mengenal satu sama lain. Di dalam lingkungan yang terbatas ini harus menjalin komunikasi dengan baik agar tidak ada kesalahpahaman antar sesama. Dirinya tahu, sebenarnya tidak ada seorang pun yang menginginkan masuk ke lapas ini menjadi seorang narapidana atau orang yang berhadapan dengan hukum.
“Kami tahu penderitaan bapak Ibu sekalian disini ialah hilang kemerdekaan sesuai dengan putusan pengadilan. Tapi hak sebagai manusia, hak sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) harus tetap diberikan sebagaimana ketentuan ketentuan yang berlaku” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi Ruswanto berkomitmen akan melaksanakan tugas – tugas dengan senang hati, gembira, dan semangat untuk memberikan pelayanan – pelayanan terbaik, akan dipastikan pula seluruh pelayanan di Lapas Kediri akan bebas dari biaya apapun, baik itu PB, CB, dan remisi.
“Saya akan pastikan memberikan pelayanan terbaik,” tambah ia.
Kemudian PLT Kalapas menyampaikan bahwa seluruh pelayanan di dalam lapas kediri semuanya tidak dipungut biaya atau gratis. Dirinya menghimbau kepada seluruh WBP agar mematuhi peraturan dan tata tertib di dalam Lapas, menjaga kesehatan, kebersihan dan juga aktif mengikuti seluruh program pembinaan ada di dalam lapas dengan tujuan agar WBP mendapatkan Hak-Hak nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai tempat dan situasi yang serba terbatas ini membuat terbatas pula hak-hak WBP yang harus diberikan,” imbuhnya.
Pengangkatan Plt berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, guna melanjutkan estafet kepemimpinan yang sekarang diemban.
Plt Kalapas yang di damping KaKPLP, pejabat struktural serta beberapa pegawai turut hadir bersama-sama menyimak pengarahan serta strategi yang akan disampaikan oleh Plt Kalapas Kediri. (lik).