HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2022 Resmi Disetujui DPRD Kota Kediri.
Persetujuan ini melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Kediri Kamis (13/7/2023)
Dihadiri seluruh fraksi dewan. Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Agus Sunoto. Sementara itu pemkot diwakili Sekda Kota Kediri, Bagus Alit.
Pada kesempatan itu, Bagus Alit membacakan sambutan Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada fraksi- fraksi yang telah menyampaikan aspirasi usulan, kritik dan saran serta pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022.
“Penghargaan ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada segenap Anggota DPRD Kota Kediri yang telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kota Kediri tahun anggaran 2022 secara tepat waktu melalui rapat badan tanggal 25 sampai 28 Juli 2023.
Ketua DPRD H Agus Sunoto menyampaikan, rapat paripurna Raperda 2022 ini disetujui oleh 8 fraksi. Lanjutnya, semua tidak ada masalah. Dengan demikian bisa dilaksanakan.
“Yang diusulkan ada introspeksi dikit-dikit tentang gaji guru, terus ada jalan-jalan yang kurang baik di perkampungan itu untuk pembenaran, tapi segera itu nanti pemerintah langsung menanggapi,” ujarnya.(lik).