DPRD Fasilitasi Aspirasi dan Dialog Eks Pedagang Pasar Pisang dengan Pemkot Tangerang
\n\n\n\n\n\n\n\n\nKomisi I DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para eks pedagang Pasar Pisang, kuasa hukum mereka, serta sejumlah pihak terkait di Ruang Badan Mu...
Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para eks pedagang Pasar Pisang, kuasa hukum mereka, serta sejumlah pihak terkait di Ruang Badan Musyawarah, Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (22/5/2025).
\n\n\n\nKetua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, memimpin rapat tersebut. Dalam forum itu, para eks pedagang yang telah berdagang sejak tahun 1979 menyampaikan keberatan mereka atas pengosongan lahan pasar yang dilakukan tanpa dialog dan pendekatan kemanusiaan. Mereka menyebut pembongkaran telah berlangsung pada 19 Mei 2025.
\n\n\n\nKuasa hukum eks pedagang, Prawoto, menegaskan bahwa kliennya telah berdagang selama puluhan tahun di lokasi tersebut dan turut berkontribusi sebagai warga yang membayar pajak. Karena itu, ia meminta adanya kebijakan berupa kerohiman atau santunan sebagai bentuk penghargaan atas keberadaan mereka selama ini.
\"Perintah pengosongan seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang memanusiakan manusia. Harusnya diajak bicara dan berdialog terlebih dahulu, bukan langsung digusur,\" ungkap Prawoto.
\n\n\n\nMenanggapi hal tersebut, perwakilan dari bagian hukum Pemkot Tangerang menjelaskan bahwa lahan yang ditempati pedagang merupakan aset milik pemerintah daerah yang telah dihibahkan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang pada tahun 2020. Dalam perjanjian hak pakai, baik bangunan maupun tanah merupakan milik penuh pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan tidak dapat memberikan ganti rugi.
\n\n\n\n\"Bangunan dan tanah merupakan aset milik pemerintah. Secara aturan, tidak ada dasar untuk memberikan ganti rugi,\" ujar perwakilan bagian hukum.
\n\n\n\nSementara itu, Junadi menegaskan pentingnya pemerintah daerah mengambil langkah bijak. Ia meminta agar para pejabat terkait segera menemui Wali Kota Tangerang untuk meminta arahan dan solusi terbaik, terutama mengenai permintaan kerohiman.
\n\n\n\n\"Rekomendasi dari rapat hari ini adalah agar dinas terkait segera berkomunikasi dengan Pak Wali Kota. Jika hasilnya bisa diterima, alhamdulillah. Tapi jika tidak, silakan bapak-bapak menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku,\" ucap Junadi.
\n\n\n\nKomisi I juga berjanji akan terus mengawal proses ini dan menginformasikan perkembangan hasil pertemuan dengan Wali Kota kepada kuasa hukum para pedagang. (Adt)
\n