DLH Bogor Segel TPA Ilegal di Klapanunggal
\nDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal menyegel pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Klapanu...
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal menyegel pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, Rabu (8/4/2026).
\n\n\n\nKepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi menjelaskan arahan Bupati Bogor untuk menghentikan aktivitas pengolahan sampah illegal. Terjadi di Kawasan ini.
\n\n\n\n“Alhamdulillah pada hari ini, Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, kami telah selesai melaksanakan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh PPNS terkait pengolahan sampah ilegal yang berada di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal,†ujar Agus.
DLH sempat mencoba menemui pengelola lokasi tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Selanjutnya, DLH akan menindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.
\n\n\n\n“Kami sudah mencoba mencari pengelola TPA ilegal ini, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Kemungkinan akan ada pemanggilan dari tim penegakan hukum (Gakkum) DLH untuk menindaklanjuti hal ini,†jelasnya.
\n\n\n\nMenurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengolahan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para pengelola tempat pembuangan sampah liar untuk segera menghentikan kegiatan tersebut.
\n\n\n\n“Kami berharap para pengelola TPA liar di wilayah Kembang Kuning dapat menghentikan kegiatannya, karena aktivitas ini sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Jika masih terus berlangsung, kami bersama Muspika dan pihak kecamatan akan membuat laporan terkait aktivitas pengolahan sampah ilegal tersebut,†tegas Agus Budi.
\n\n\n\nCamat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyun mengatakan bahwa penutupan lokasi pembuangan sampah liar ini merupakan langkah awal untuk melakukan penataan dan pembersihan area tersebut.
\n\n\n\n“Kegiatan hari ini adalah penutupan lokasi pembuangan sampah liar atau tidak berizin yang berada di Desa Kembang Kuning. Ke depan kami berencana melakukan clean-up di lokasi ini,†ungkapnya.
\n\n\n\nGaluh menjelaskan bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bogor untuk menentukan langkah lanjutan terhadap lokasi tersebut, termasuk kemungkinan pengelolaan sampah yang lebih tertata dan sesuai aturan.
\n\n\n\n“Kami akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk menentukan apakah lokasi ini nantinya hanya dilakukan pembersihan atau bisa dikembangkan menjadi tempat pengolahan sampah yang lebih tertata,†jelasnya.
\n\n\n\nIa menambahkan, pihak kecamatan juga akan melakukan pengawasan secara berkala agar aktivitas pembuangan sampah liar tidak kembali terjadi.
\n\n\n\n“Dari kecamatan kami akan melakukan patroli dan monitoring secara berkala. Kami juga akan memanggil pengelola lokasi tersebut agar tidak lagi mendatangkan sampah-sampah baru dari luar,†tambahnya.
\n\n\n\nDengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat, serta praktik pembuangan sampah liar dapat dihentikan demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. (din).
\n